Penggelapan Narkoba
Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut
Safaruddin, pengacara tersangka kasus kepemilikan narkoba mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredak kasus
Di dalam mobil inilah dia mendengar adanya dugaan persekongkolan personel untuk menilap sabu-sabu.
Meski sempat ditahan selama sepekan, ia lalu dibebaskan karena diduga tidak terbukti.
"Saya sudah sampaikan ke dia supaya sampaikan ke pemeriksa apa yang lihat, dengar dan alami. Mengalir apa adanya. Diperiksa penyidik Propam dan Irwasda. Ada pak Kabid Propam dan pak Irwasda," katanya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa diantaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.
Meski demikian, ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.
Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.
"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya," kata Dudung singkat.
Dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri
Sembilan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan di Aceh.
Menurut informasi, laporan itu dilayangkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu.
Safaruddin mengatakan, laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 kemarin, setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.
“Waktu penangkapan, kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-nama (penyidik) nya dari situ,” kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Hotman Paris Senang Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Peredaran Sabu: Bersyukur
Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh.
Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya.
Kebetulan, barang bukti sabu ada disimpan di rumah anak perempuannya itu.
Dari keterangan Safaruddin, jumlah narkoba yang ada di rumah anak perempuan M Yakub sebanyak dua karung, atau dengan berat 32 kilogram.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Polda Sumut Limpahkan Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.