Pemerasan
Kajati Sumut Diminta Segera Evaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Soal Pemerasan Oknum Jaksa
Kejaksaan Tinggi Sumut didesak untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala Kejari Batubara dan Kasi Pidum
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
Irvan mengatakan, bahwa jaksa nakal EKT tidak hanya diduga melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sipil dan Politik, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Oknum jaksa nakal ini juga dinilai melanggar pasal pidana, yakni Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Sehingga, kata Irvan, jaksa EKT tidak cukup dijatuhi sanksi etik saja, tapi juga sanksi pidana.
Irvan berharap, KPK segera turun tangan dalam kasus ini.
Ia juga meminta agar Kejati Sumut tidak menutup-nutupi proses pemeriksaan oknum jaksa nakal tersebut.
Baca juga: REKAMAN VIDEO Oknum Jaksa di Kejari Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta
Baca juga: Dugaan Pemerasan Jaksa Kejari Batubara Atas Bantuan Oknum Polisi Berpangkat Aiptu
Aswas Kejati Sumut Mulai Lakukan Pemeriksaan
Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sarlita (57), orangtua dari tersangka narkoba berinisial MRR yang sempat mengaku diperas oknum jaksa Kejari Batubara.
Namun, karena Sarlita sudah berusia lanjut, pemeriksaan dilakukan di Kejari Asahan.
"Hari ini kami memenuhi panggilan dari Aswas Kejati untuk melakukan klarifikasi terkait laporan kami yang kemarin," kata Tomy Faisal Pane, kuasa hukum keluarga korban pemerasan.
Tomy mengatakan, kliennya itu dalam kondisi tidak sehat.
Sebab, kliennya merasa tertekan, lantaran dipanggil jaksa dan polisi.
"Karena dia merasa tertekan, sehingga dia kepikiran dan kurang enak badan. Karena dia takut didatangi oleh polisi dan jaksa," katanya.
Ia berharap, kasus ini agar tetap diproses secara hukum dan laporan kliennya dapat ditindaklanjuti.
"Kita tidak ada masalah dengan institusinya, karena kita sayang sama kepolisian dan kejaksaan. Yang kita enggak mau itu oknumnya saja. Semoga kasus ini tetap berlanjut dan hukum segera ditegakkan," kata Tomy.
Intervensi Propam Polres Batubara
Tomy Faisal Pane, kuasa hukum Sarlinta, orangtua tersangka narkoba yang mengaku diperas oknum jaksa Kejari Batubara merasa diintervensi Propam Polres Batubara.
Sebab, Propam Polres Batubara memanggil kliennya secara serampangan tanpa menerbitkan surat panggilan yang sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.