Pemerasan

Kajati Sumut Diminta Segera Evaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Soal Pemerasan Oknum Jaksa

Kejaksaan Tinggi Sumut didesak untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala Kejari Batubara dan Kasi Pidum

INTERNET
Kajari Batubara Amru E Siregar dan jaksa EK yang diduga melakukan pemerasan 

TRIBUN-MEDAN.COM,LIMAPULUH - Kejaksaan Tinggi Sumut didesak untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala Kejari Batubara dan Kasi Pidum nya, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa berinisial EKT.

Menurut Pengamat Hukum Kota Medan, Maswan Tambak, sudah sepatutnya Kejati Sumut memberikan tindakan tegas kepada oknum jaksa yang melakukan penyimpangan.

"Tentunya harus diperiksa dan ada proses penyelidikan lebih dahulu. Disitu akan ketahuan apakah ada terlibat, atau tidak. Karena, ketika ada oknum jaksa yang terlibat permintaan sejumlah uang untuk mengurus perkara, tentu Kajari dan Kasi Pidum juga harus dievaluasi," kata mantan Kepala Divisi Sipil LBH Medan ini, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: 8 Jam Diperiksa, Korban Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Batubara Serahkan Bukti Video

Maswan mengatakan, jika nanti dalam proses pemeriksaan Kajari Batubara atau Kasi Pidum terlibat, maka keduanya juga harus ditindak tegas.

Sehingga, tidak ada istilah tebang pilih dalam penanganan perkara pemerasan ini. 

"Jaksa-jaksa di daerah banyak yang nakal. Ditambah masyarakat yang tidak paham dengan hukum. Sehingga, dengan kondisi seperti ini saling mendukung untuk menyimpang," kata Maswan.

Ia mengatakan, semestinya jaksa ini berlaku adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Viral Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa Kejari Batubara, LBH Medan Minta Kajati Sumut Usut Tuntas

Sebab, kata Maswan, selama ini jaksa itu kan menjalani pelatihan dan pendidikan yang dibiayai menggunakan pajak, yang dibayar oleh masyarakat. 

"Mereka kan dididik dan dilatih pakai uang rakyat. Kalau akhirnya cuma bisa memeras rakyat, lebih baik disikat saja," tegas Maswan.

Kajari Batubara layak dicopot

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Amru E Siregar layak dicopot dari jabatannya atas kasus pemerasan yang dilakukan anak buahnya berinisial EKT.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kejati Sumut, khususnya Kejaksaan Agung RI harus mengusut tuntas kasus ini.

Irvan yakin, bahwa oknum jaksa berinisial EKT yang ketahuan melakukan pemerasan pasti tidak bergerak sendirian.

Dalam penanganan kasus ini, sempat muncul satu nama berinisial B.

B adalah honore yang bertugas di Kejari Batubara dan disebut ikut terlibat dalam pemerasan yang dilakukan oknum jaksa EKT. 

"LBH Medan juga meminta agar KPK memeriksa Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik EKT, karena diduga aksi (pemerasan) tersebut tidak hanya dilakukan sekali," kata Irvan, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Oknum Kejari Batubara Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ada Rekamannya

Baca juga: Anak Buah Kapolres Batubara Ikut Diduga Melakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa Kejari Batubara

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved