Berita Sumut

Oknum Pegawai Bank Plat Merah Ini Ditahan, Kasi Pidsus Kejari Asahan Beberkan Kejahatan Tersangka

Seorang pegawai bank plat merah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Asahan karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 833 juta.

|
HO
Tersangka J digiring untuk menaiki kendaraan tahanan dibawa ke Lapas Labuhan Ruku.    

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Seorang pegawai bank plat merah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 833 juta.

Tersangka berinisial JIPS (30) warga Toba Samosir.

Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Saksi Bawa Bukti ke Kejati Sumut

Baca juga: Korupsi ADD Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Sei Dadap I/III Ditahan Kejari Asahan

Kasi Pidsus Kejari Asahan, Okto Samuel Silaen menerangkan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor 01/L.2.23/Fd.1/01/2023, tanggal 30 Januari 2023. 

"Modusnya, tersangka mengumpulkan dan mencari nasabah yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman di bank. Kemudian, tersangka meraup keuntungan dari hal tersebut," kata Okto, Kamis (18/5/2023)

Katanya, ada 22 nasabah dengan total kerugian negara Rp 833 juta lebih. 

Baca juga: FAKTA-fakta Tahanan Kejari Asahan Kabur, Sempat Temui Pacar hingga Ditangkap saat Tidur

"Sementara tersangka kini sudah kami tahan di Lapas Labuhan Ruku," katanya. 

Okto menjelaskan, dalam kasus ini, J disangkakan dengan Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman kurungan tujuh tahun penjara.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved