Berita Medan

Sepasang Kekasih Kompak Bobol Toko Servis Handphone, Ditangkap saat Hendak Jual Hasil Kejahatan

Sepasang kekasih ditangkap Polisi karena mencuri di ruko tempat servis handphone.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/HO
Sepasang kekasih bernama Frima Hafiz (34) dan Ika Fauzia ditangkap unit reskrim Polsek Medan Area karena mencuri di ruko tempat servis handphone. Mereka ditangkap saat hendak menjual barang curiannya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN -  Frima Hafiz (34) warga Jalan Utama, Gang Sandi, Kecamatan Medan Area bersama kekasihnya Ika Fauzia, warga Jalan Sutrisno, Gang Cempaka, Kecamatan Medan Area ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Keduanya ditangkap Polisi karena mencuri di ruko tempat servis handphone.

Baca juga: Pencuri Motor Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Tujuh Bulan Bersembunyi di Kawasan Delitua

Kedua pelaku melakukan aksi pencurian saat korbannya, Dudung Supriatna (57) sedang melaksanakan Salat Subuh pada Selasa (16/5/2023) lalu di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.

Begitu menerima laporan korban, Polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada 18 Mei 2023, saat tersangka hendak menjual barang curiannya.

"Kedua pelaku kita tangkap saat akan menjual hasil curian yang sedang dipikul di Jalan Denai, simpang Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, Sabtu (20/5/2023).

Polisi menjelaskan, pelaku Frima Haviz yang masuk ke toko dan mengambil barang-barang berharga, lalu membawanya keluar.

Sementara kekasihnya, Ika Fauzia memantau situasi dari luar.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu set blower, 14 LCD handphone, 2 unit headset, 6 handphone berbagai merek, satu kotak slot kartu SIM, 2 obeng.

Baca juga: Kebiasaan Maling Kabel Lampu Hias Pemko Medan, Komplotan Pencuri Disengat Tim Tawon

Dari pengakuan tersangka, barang curian yang belum sempat terjual itu direncanakan hasilnya untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari keduanya.

"Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved