Viral Medsos

Sudah Dua Bulan Lebih Berkas Perkara Mario Dandy Belum Juga Rampung, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20)

Editor: AbdiTumanggor
HO
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sudah Dua Bulan Lebih Berkas Perkara Mario Dandy Belum Juga Rampung.

Polda Metro Jaya mengatakan masih menunggu informasi soal kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Sabtu (20/5/2023), dikutip dari Antara.

“Tentunya menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” tambahnya.

Polda Metro Jaya berharap dalam waktu dekat syarat formil dan materiil dalam kasus ini bisa terpenuhi.

“Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” katanya.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo.

“Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” katanya saat dihubungi di Jakarta pada 10 Mei 2023, dikutip dari Antara.

AG Mantan Pacar Mario Dandy Kasasi ke PN Jaksel Usai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa anak bocah perempuan AGH (15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv)
Terdakwa anak bocah perempuan AGH (15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv)

Di sisi lain, terdakwa yang juga mantan pacar mario dandy Satriyo berinisial AGH (15) resmi mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengajuan kasasi terdakwa AG tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Mangatta mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Betul, kami sudah mengajukan kasasi ke PN Jakarta Selatan, kemarin," kata Mangatta dikutip dari Kompas.com pada Kamis (11/5/2023).

Mangatta menuturkan, telah menyerahkan akta pernyataan banding kliennya pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 15.15 WIB dan langsung diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan.

Adapun AG diketahui telah divonis selama tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan david ozora (17).

Dalam kasus tersebut, terdakwa AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora. Vonis PN Jakarta Selatan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara dirasa sudah cukup.

Seperti diberitakan KOMPAS TV, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Rafael pun saat ini sudah dipecat dari Kementerian Keuangan.

Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario hingga akhirnya menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved