Kenaikan Tarif Tol

Anggota DPRD Sumut Sebut Kenaikan Tarif Tol Beratkan Rakyat: PT HK Tidak Peka

PT HK disebut tidak peka dengan kesulitan rakyat menyangkut kenaikan tarif tol yang capai 100 persen

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI - Gerbang Tol Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara. Tarif tol Medan-Binjai naik resmi diberlakukan per 18 Mei 2023. 

Cara mengukurnya melalui Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK), kata Hendro, yakni selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dan lintas alternatifnya maksimum 70 persen.

Baca juga: Tarif Tol Medan-Binjai Naik, Mulai Berlaku pada 18 Mei 2023

Pemilik kendaraan yang melintas di jalan tol dengan membayar tarif maka keharusan komponen kendaraannya lebih lama. 

"Karena itu, jalan tol harus mulus dan tidak boleh berlubang. Jadi, jika PT HK masih bisa memperbaiki kenaikan tarif Tol yang mencapai 100 persen, kaji ulang lagi dg data dan hati. Tanyakan pada hati, kita harus berpihak pada rakyat," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved