Pencabutan Meteran Listrik
Dua Lansia Merasa Terintimidasi Ulah PLN, Meteran Dicabut Paksa dan Disuruh Bayar Denda Rp 7 Juta
Dua orang lansia yang tinggal di Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai merasa terintimidasi ulah PLN
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Marsia warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang meteran listriknya dicopot sepihak oleh petugas PLN saat diwawancarai. /Anugrah Nasution.
Keduanya yang setiap hari mendapatkan penghasilan sebagai penjual kerupuk keliling merasa denda yang dikenakan PLN sekitar Rp 7 juta sangat memberatkan.
"Kita makan saja pas pas, disuruh bayar denda, saya tidak mau. Saya tidak pernah tau dan melakukan kesalahan. Jadi saya sebagai konsumen keberatan jika tiba tiba diputus dan disuruh denda. Uang saya dari mana. Sekarang ini listrik dari sambungan yang kemarin itu," tutup Bakir.(tribun-medan.com)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.