Berita Viral
KABAR Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi Setelah Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi mengajukan kasasi.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi mengajukan kasasi.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Upaya kasasi Eks Kadiv Propam Polri tersebut kemudian diajukannya pada Jumat (12/5/2023).
"Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya, Senin (22/5/2023).
Adapun untuk istrinya, Putri Candrawathi telah mengajukan kasasi lebih dulu, yaitu pada Selasa (9/5/2023).
Kemudian untuk asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi pada Senin (15/5/2023).
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal telah menjadi terdakwa pertama dalam perkara ini yang mengajukan kasasi, yaitu pada Selasa (2/5/2023).
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto.
Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan kasasi terlebih dulu, yaitu pada Jumat (28/4/2023).
Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (28/4/2023).
Pengajuan itu dilakukan jaksa agar tidak kehilangan haknya untuk menyampaikan argumen dalam bentuk memori kasasi.
Sebab, jaksa penuntut umum telah diberi tahu hasil banding pada Selasa (18/4/2023).
"Jadi batas waktu kami kan sejak diberitahukan. Nah kami sudah diberi tahukan dari Hari Selasa itu sebelum libur. Batas waktunya kan 14 hari. Habisnya Selasa, kan Senin libur tuh" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (28/4/2023).
Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
| PENGAKUAN Ammar Zoni Dapat Pesan WA Misterius, Tawarkan Hentikan Kasus Tapi Bayar Rp 300 Juta |
|
|---|
| SATU Tahun Prabowo-Gibran, Aliansi Mahasiswa Nusantara Sorot Kebijakan dan Harapan Program ke Depan |
|
|---|
| RELAWAN MBG Geruduk Dapur SPPG, Kesal Gaji Dipotong Rp 130 Ribu Jadi Rp 100 Ribu, Lembur Tak Cair |
|
|---|
| ALASAN Fideli Amin Bunuh dan Bakar Istrinya di Ladang Tebu: Cekcok dan Sering Ditolak Berhubungan |
|
|---|
| PEMILIK Bakso Babi Ogah Pasang Spanduk Non Halal Takut Omzet Turun, Warga Kesal Langsung Bikin Aksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.