Berita Viral

KABAR Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi Setelah Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi mengajukan kasasi.

Editor: Liska Rahayu
HO
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo mengejutkan publik. Lantas, bagaimana reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati?  

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujarnya Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved