Janda 5 Anak Ditahan

Kejari Nias Selatan Ungkap Alasan Janda 5 Anak Ditahan, Ancam dan Aniaya Tetangganya

Kasi Intel Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao, mengatakan, Erlina disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Screenshot 5 anak yang terlantar usai ibunya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Nias Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan beberkan kronologi kejadian yang menimpa Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda beranak 5 di Nias Selatan yang viral.

Kasi Intel Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao, mengatakan, Erlina disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Dikatakan Hironimus, penganiayaan tersebut terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan pada 21 September 2022 tepatnya di rumah korban.

"Pada saat ia mendatangi rumah korban, ia mengatakan kepada anak yang ia duga pemilik tanah

"Mana bapakmu?

Bilang sama bapakmu bongkar pondasi itu yang mereka bikin kemarin,"

Lalu terdakwa pulang," ucap Hironimus menirukan perkataan Erlina saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (22/5/2023).

Tidak lama terdakwa pulang, ia kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau.

"Kemudian dia mengatakan kepada korban 'bongkar pondasi yang dibikin bapakmu, kalau gak kamu bongkar

"Ku bunuh kamu,"

dengan adanya ancaman itu lah yang membuat korban takut dan berusaha melarikan diri," ucap Hironimus kembali.

Ketika korban hendak berlari, lanjutnya, disitulah terdakwa mengayunkan tangannya yang memegang pisau kearah tubuhnya si korban dan korban mengalami luka.

"Sehingga si terdakwa ini disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," tandasnya.

Dalam hal tersebut, kelima anak terdakwa kini harus menjalani kehidupan dengan situasi sang ibu yang mendekap di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Disinggung mengenai keberlangsungan hidup kelima anak yang ditinggalkan ibunya, Hironimus mengatakan, anak terdakwa mendapatkan perhatian khusus di mata Kejari Nias Selatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved