KDRT
Tampang Gomgom Situmorang Buron Kasus KDRT, 2 Tahun Diburu dan Akhirnya Ditangkap Tim Kejati Sumut
Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Herry yang masuk dalam DPO dalam perkara KDRT di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menangkap terpidana Herry Gomgom Parulian Situmorang (43).
Terpidana Herry telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu.
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, terpidana diamankan didaerah Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan sekira pukul 13.15 WIB.
"Hari ini, Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Herry yang masuk dalam DPO dalam perkara KDRT di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution," kata Yos, Senin (22/5/2023).
Lanjut Yos, selama ini tim Tabur telah memantau pergerakan DPO tersebut. Saat mengetahui keberadaannya, maka tim Tabur langsung mengamankan Herry.
Yos mengatakan, saat diamankan, Herry bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan.
"Selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut untuk Melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ucapnya.
Usai melengkapi berkas di Kejati Sumut, terpidana Herry langsung diserahkan ke Kejari Tanjung Balai untuk diamankan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Disampaikan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, tidak ada tempat yang aman terhadap DPO.
"Seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk di eksekusi. Itu sebabnya, kita selalu menghimbau agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Y Kesuma dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara pada 23 November 2016.
Sedangkan, Majelis hakim PN Tanjung Balai yang diketuai Vera Yetti Magdalena dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua bulan pada 14 Desember 2016.
Tak terima hasil putusan hakim PN Medan, JPU mengajukan upaya hukum banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Sabar Tarigan Sibero dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dirasa tak puas, JPU kembali ajukan upaya hukum kasasi.
Dari hasil Kasasi, Majelis hakim yang diketuai Salman Luthan dari Mahkamah Agung dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan pada 21 Juli 2020.
(cr28/tribun-medan.com)
Tim Tangkap Buron Kejati Sumut
Gomgom Situmorang
Kejati Sumut
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan
Tangis Histeris Keyla setelah Eks Bos OVO Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KDRT Mengerikan pada Anak |
![]() |
---|
Tampang Muksin Nasution Si Suami Keji, Tega Aniaya Istri lantaran Ditolak Berhubungan |
![]() |
---|
Tampang Muksin Nasution Si Suami Keji, Tega Aniaya Istri lantaran Ditolak Hubungan Intim |
![]() |
---|
Muksin Nasution Robek Kemaluan Istri, Pelaku Kesal Korban Menolak Diajak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
INI Tampang Gomgom Situmorang Buron Kasus KDRT, 2 Tahun Diburu Akhirnya Ditangkap Tim Kejati Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.