KDRT

Tampang Muksin Nasution Si Suami Keji, Tega Aniaya Istri lantaran Ditolak Hubungan Intim

Kejadian tragis diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut. Kemudian Muksin memaksanya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muksin Nasution (36), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran perbuatan kejinya terhadap istrinya, Nursaima Pohan.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni merobek organ intim sang istri menggunakan jemarinya.

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22:30 WIB saat keduanya berhubungan intim.

Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut.

Kemudian Muksin memaksanya.

Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Nursaima Pohan di Padang Lawas membeberkan alasannya merobek kemaluan istrinya, Kamis (25/5/2023).
Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Nursaima Pohan di Padang Lawas membeberkan alasannya merobek kemaluan istrinya, Kamis (25/5/2023). (Istimewa)

Saat posisi Muksin berada di atas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istriya itu lalu menariknya hingga robek.

Robekan ini diperkirakan mencapai 10 sentimeter.

“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban.Setelah itu dikoyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,”kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).

Setelah melakukan KDRT, pelaku melarikan diri.

Sementara istrinya mengadu ke kantor Polisi.

Muksin ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kepada Polisi dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.

Terancam Penjara 10 Tahun

Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.

Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.

Baca juga: Kesal Istrinya Nolak Berhubungan, Muksin Nasution Aniaya Istrinya

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved