Dugaan Pemerasan

10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Pelapor: Mereka Intervensi dan Takuti Korban

Hendra Syahputra, pelapor 10 oknum jaksa Kejari Asahan menyebut ada intervensi terhadap para korban pemerasan yang dilakukan sang jaksa

Editor: Array A Argus
HO
Pelapor kasus dugaan pemerasan 10 oknum jaksa Kejari Asahan saat menyampaikan laporan demo di Kejagung RI 

Terdakwa kemudian dituntut tujuh tahun dan dua bulan penjara.

Kemudian, terdakwa SB divonis enam tahun dan dua bulan penjara.

3.    Jaksa ER

  • ER meminta uang Rp 20 juta kepada terdakwa kasus narkoba berinisial AU.

Uang Rp 20 juta kemudian diserahkan oleh SR, istri terdakwa pada jaksa ER.

Dalam persidangan, ER kemudian dituntut empat tahun dan enam bulan penjara.

Oleh hakim AN, AU divonis enam tahun penjara.

  • ER juga meminta uang Rp 20 juta pada SF alias Ogud, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.

Uang kemudian diserahkan oleh SS, istri terdakwa kepada jaksa ER.

Dalam persidangan, SF alias Ogud kemudian dituntut hukuman enam tahun penjara.

Ogud kemudian divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh hakim AN.

4.    Jaksa HM

HM meminta uang Rp 8 juta kepada BP, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.

Uang kemudian diserahkan oleh keluarga terdakwa kepada oknum jaksa tersebut.

Kemudian, BP dituntut sembilan tahun penjara, dan divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa bermarga Marbun.

5.    Jaksa NF

NF meminta uang Rp 30 juta kepada SP, terdakwa pemilik narkoba.

Uang kemudian diserahkan oleh PM, ayah dari SP kepada jaksa NF.

Dalam persidangan, jaksa kemudian menuntut SP empat tahun dan enam bulan penjara.

Dalam siding vonis, SP dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara.

6.    Jaksa GN

  • GN meminta uang Rp 40 juta kepada SH, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved