Berita Politik

Fakta Baru Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun, Mahfud MD Beberkan Info Aliran Dana Masuk ke 3 Parpol

Kasus korupsi anggaran BTS yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate membuka fakta baru. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi anggaran BTS yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate membuka fakta baru. 

Aksi korupsi sebesar Rp 8 triliun itu ternyata mengalir ke sejumlah pihak. 

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi ihwal aliran dana kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G mengalir ke tiga partai politik.

“Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tetapi saya anggap itu gosip politik. Kami bekerja dengan hukum saja,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: TERBONGKAR Sosok Pria Diduga Pemeran Video Panas Mirip Rebecca : Fadly Lolos Serangan Netizen

Baca juga: Kemendikbud Turun Tangan Minta Kasus Pengeroyokan Bocah Kelas 2 SD Hingga Tewas Dibuka Jelas

Mahfud menyatakan bahwa dirinya juga sudah melapor ke Presiden Joko Widodo terkait informasi aliran dana ke parpol tersebut.

“Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden, ‘Pak, saya tidak akan masuk ke soal ini’. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik. Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK (untuk mendalami),” kata Mahfud.

Proyek pembangunan menara BTS 4G itu diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Mahfud mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006. Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.

"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Menkominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi kejaksaan, langsung ditahan, Rabu (17/5/2023)
Menkominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi kejaksaan, langsung ditahan, Rabu (17/5/2023) (KOMPAS.com/Rahel Narda)

Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.

Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.

"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved