Berita Sumut
Respons Inspektorat Soal Proyek Kantin di Dinkes Sumut Senilai Rp 2 Miliar Dilaporkan ke Polrestabes
Kepala Inspektorat Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan pihaknya sudah menperingati Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan hal tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembangunan Kantin yang berada di area perkantoran Dinas Kesehatan Sumut yang menelan anggaran sebanyak Rp 2 miliar tengah menjadi perhatian publik usai dilaporkan atas dugaan korupsi ke Polrestabes Medan.
Proyek kantin ini juga masuk ke dalam daftar proyek mangkrak yang dilaporkan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Sumut.
Baca juga: Pembangunan Kantin Dinkes Disebut Asal-asalan, Habiskan Anggaran Rp 2 Miliar
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan pihaknya sudah menperingati Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan hal tersebut.
"Mungkin kalau itu nanti diperiksa. Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki karena sudah menjadi perhatian publik," ungkap Lasro saat diwawancarai, Selasa (23/5/2023).
Lasro juga mengatakan semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut.
"Saat ini inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.
Sebelumnya, Dugaan Tindak Pindana Korupsi dalam pembangunan kantin di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Dalam dokumen yang diterima oleh tribun-medan.com, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada 30 Mei 2023 mendatang.
Pemanggilan tersebut berdasarkan pada surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan Penyelidikan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Prov. Sumut TA-2022 dalam kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.183.760.000,-" tulis surat tersebut.
Sementara itu, melalui keterangannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi.
Dikatakan Alwi, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.
"Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Kantin di Dinkes Sumut Dilaporkan ke Polrestabes, Ini Penjelasan Kadis
Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.
"Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang. Jadi, memang belum bisa dipakai," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Lasro Marbun
Kepala Inspektorat
dugaan korupsi pembangunan kantin Dinkes Sumut
Dinas Kesehatan Sumut
kantin
Tribun Medan
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.