Berita Viral
PNS Habis-habisan Dikritik Menteri: Tunjangan Kerja Banyak Tapi Kerja Biasa Aja!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diktitik habis-habisan oleh Menteri, adapun para PNS dinilai tidak layan menerima tunjangan kerja melihat kinerja PNS biasa
Termasuk PNS di Direktorat Jenderal Pajak yang diketahui mendapat tukin dalam jumlah besar.
Evaluasi itu dilakukan Kemenkeu bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Itu memang kami dengan MenPAN-RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga beberapa program desain yang dibuat MenPAN. Kami sedang bersama sama Menpan RB berbagai tukin itu," kata Sri Mulyani Senin (27/3/2023).
Pernyataan Sri MulyanI itu untuk menjawab kritik yang dilontarkan Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy.
Vera menyebut tukin PNS di Kemenkeu lebih besar dari kementerian lain sehingga bisa menimbulkan kecemburuan.
"Sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di Kementerian/Lembaga lainnya," ujar Vera.
Sebagai informasi, adapun tukin yang diterima PNS memang berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Pemberian tukin juga dibedakan berdasarkan kelas jabatan PNS.
Artinya, di banyak instansi pemerintah, selama ini pemberian tukin tidak didasarkan atas pencapaian atau tolok ukur kinerja.
Selama memiliki kelas jabatan yang sama dan berada di instansi yang sama, PNS berhak menerima besaran tukin yang sama, meski kualitas ataupun kuantitas pekerjaan yang dibebankan berbeda, bahkan terkadang sangat timpang.
Selain itu, nominal tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda-beda, meski golongan dan jabatannya sama.
Padahal, tugas dan tanggung jawabnya tidak jauh berbeda.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji 13 PNS/ASN Dipastikan Jokowi Cair,Besaran Rincian Gaji 13 PNS Sesuai Pangkat
Baca juga: Segini Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS, Keluar Kota Cuma Beda Rp 320 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapan-THR-dan-Pencairan-Gaji-Ke-13-PNS-Gaji-Pokok-PNS-TNIPolri-Pensiunan-Dasar-Perhitungan-THR.jpg)