Breaking News

Berita Viral

SOSOK Windy Purnama, Tersangka Baru Korupsi BTS Bareng Johnny Plate, Perannya Gak Main-Main

Inilah sosok Windy Purnama (WP) yang menjadi tersangka baru dan diduga memiliki peran besar dalam dugaan korupsi BTS bersama Johnny Plate.

Tribun Medan
Nyawa Windy Purnama dalam Bahaya Besar Jika Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi Johnny G Plate! 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Windy Purnama (WP) yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Johnny Plate.

Penetapan Windy Purnama sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini dilakukan pada Selasa (23/5/2023).

Lantas, siapakah Windy Purnama, sosok yang disebut-sebut memiliki peran yang cukup besar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G?

Windy Purnama atau WP disebut-sebut sebagai orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan alias IH.

Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS.

Irwan mengaku bahwa Windy Purnama memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.

Namun, pihaknya membantah Windy Purnama adalah orang kepercayaannya.

"Bukan orang kepercayaan IH tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan, Rabu (24/5/2023).

Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus BTS ini secara terang-benderang.

Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK sebab setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” ujar Handika.

Tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka.

Baca juga: PDIP Sergai Pastikan Solid Menangkan Ganjar Pranowo jadi Presiden

Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan, Windy Purnama (WP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved