Tilang Manual

Tilang Manual Berlaku Lagi di Sumut, Petugas Bakal Dilengkapi Surat Tugas

Dit Lantas Polda Sumut menegaskan tilang manual akan kembali berlaku di Sumatra Utara

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Personel Ditlantas Polda Sumut saat melakukan tilang mobile kepada pengendara. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut kembali menerapkan tilang manual.

Adapun tilang manual sudah mulai berjalan pada Mei 2023 ini di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo mengatakan, tilang manual dilakukan setelah adanya surat telegram Kapolri baru-baru ini.

Baca juga: Sungguh Kejam, Seorang Ayah Celupkan Bayi Lima Bulan ke Bak Air Berulang-ulang Hingga Nyaris tewas

Tilang manual, diharapkan mampu menekan jumlah pelanggar lalu lintas lantaran sejak ditiadakan ketertiban masyarakat menurun.

Beberapa target pelanggar yang bisa ditilang diantaranya, tidak menggunakan helm, anak dibawah umur serta melanggar lalu lintas.

Namun demikian, tidak semua personel Ditlantas yang bisa menilang.

Erwin menyebut, setiap personel yang diperbolehkan melakukan penindakan harus memiliki surat tugas yang menandakan dia bisa melakukan penindakan.

Baca juga: Edy Rahmayadi Ngaku Mau Maju Lagi Jadi Gubernur pada Pilgub 2024

“Semua wilayah bisa melakukan tilang manual. Personel harus dilengkapi dengan surat tugas,” kata AKBP Erwin Suwondo, Rabu (24/5/2023).

Meski tilang manulai mulai berlaku kembali, bukan berarti tilang elektronik ditiadakan.

ETLE mobile dan statis tetap ada dan terus dalam pengembangan.

Di Medan sendiri ada 10 tilang statis dari total 95 tilang elektronik.

Baca juga: Warganya Tewas Akibat Jalan Rusak, Bupati Asahan Malah Senang-senang Sama Kroninya Gelar Pesta

Untuk lokasi tilang manual diutamakan daerah yang rawan pelanggaran.

Akan tetapi, Polisi lalu lintas dilarang menggelar razia khusus memburu pelanggar seperti sebelum-sebelumnya.

“Misal, ada melihat pelanggar di depan mata, kalau masih bisa ditegur, ditegur. Kalau fatalitas sekali ya ditilang. Razia gak boleh. Kalau kegiatan antisipasi geng motor misal dari Polres masih boleh. Yang gak boleh Razia khusus mencari pelanggar lalu lintas.”(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved