Sumut Terkini

CATAT, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak di Tilang Manual

Terutama, pelanggaran yang kasat mata seperti pengendara yang tidak menegakan helm, melawan arus, dan lainnya. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Informasi rencana penerapan sistem tilang manual oleh Polres Tanah Karo 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tilang manual direncanakan akan kembali diterapkan. Namun, berdasarkan keterangan dari Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai penerapannya. 

"Kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ditlantas, kalau dari Mabes Polri sudah ada arahan, tinggal dari Polda," Ujar Bevan, Kamis (18/5/2023). 

Ketika ditanya perihal jenis pelanggarannya, Bevan menjelaskan jika secara umum penindakan akan dilakukan terhadap beberapa jenis pelanggaran.

Terutama, pelanggaran yang kasat mata seperti pengendara yang tidak menegakan helm, melawan arus, dan lainnya. 

"Penerapan tilang manual ini juga untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran yang tidak terkena tilang elektronik. Makanya lewat tilang manual pelanggaran seperti yang kasat mata akan lebih maksimal ditindak," Ucapnya. 

Sebagai informasi, ada 12 jenis pelanggaran lalulintas yang menjadi target penindakan saat pelaksanaan tilang manual.

Di antaranya, pengendara yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus. 

Selanjutnya, berkendara yang melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan.

Kemudian, kendaraan over dimensi dan over load, serta kendaraan bermotor yang tidak menggunakan plat nomor atau menggunakan plat nomor palsu. 

Untuk di wilayah hukum Polres Tanah Karo sendiri, Bevan menjelaskan jika pihaknya paling sering mendapatkan pengendara yang membawa penumpang di atas bus.

Dengan adanya tilang manual, dirinya berharap nantinya bisa kembali menertibkan pengemudi bus yang masih membawa penumpang di atas atap.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved