Viral Medsos

Mahfud MD Persilakan Aparat Penegak Hukum KPK, Kejagung, dan Kepolisian Masuk ke Kementerian Kominfo

Mahfud juga menyatakan dirinya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum (APH) jika ingin mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.COM - Meko Polhukam Mahfud MD: Proyek BTS Dikorupsi 80 Persen dari Rp 10 Triliun, Aparat Penegak Hukum KPK, Kejagung, dan Kepolisian Silakan Masuk.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kasus-kasus dugaan korupsi di Kementerian Kominfo, termasuk pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

“Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

“Saya undang untuk datang ke sini,untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyatakan dirinya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum (APH) jika ingin mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan kasus korupsi lain di Kementerian Kominfo.

“Kapan aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan (Agung), Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” kata dia.

Mahfud juga menambahkan, proyek di Kementerian Kominfo banyak sekali. “Dan ini (BTS 4G) saja yang bermasalah (untuk) saat ini,” kata Mahfud.

Diketahui, proyek pembangunan menara BTS 4G itu diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

“Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan saya membuka diri,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Pada hari yang sama, di Istana Negara, Mahfud mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006. Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.

"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai 28 sekian triliun rupiah itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun rupiah pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin.

Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan. Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.

"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Dugaan kebocoran uang negara dalam korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 yang menjerat Johnny G Plate disebut mencapai 80 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved