Viral Medsos
Mahfud MD Persilakan Aparat Penegak Hukum KPK, Kejagung, dan Kepolisian Masuk ke Kementerian Kominfo
Mahfud juga menyatakan dirinya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum (APH) jika ingin mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G
Menurut dia, jika syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi tetapi status hukum tidak ditingkatkan dengan alasan kondisi politik, hal itu justru salah.
“Hukum itu tidak tergantung pada kondusivitas politik. Nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar Mahfud.
“Saya pastikan itu enggak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” tutur dia.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca juga: Respons Mahfud MD Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi 8T Johnny G Plate ke 3 Parpol!
Baca juga: Korupsi Proyek BTS Rp 8 T, Mahfud Dapat Info Aliran Dana ke 3 Partai: Saya Sudah Lapor ke Presiden
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.