Viral Medsos

Mahfud MD Persilakan Aparat Penegak Hukum KPK, Kejagung, dan Kepolisian Masuk ke Kementerian Kominfo

Mahfud juga menyatakan dirinya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum (APH) jika ingin mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD 

Menurut dia, jika syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi tetapi status hukum tidak ditingkatkan dengan alasan kondisi politik, hal itu justru salah.

“Hukum itu tidak tergantung pada kondusivitas politik. Nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar Mahfud.

“Saya pastikan itu enggak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga: Respons Mahfud MD Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi 8T Johnny G Plate ke 3 Parpol!

Baca juga: Korupsi Proyek BTS Rp 8 T, Mahfud Dapat Info Aliran Dana ke 3 Partai: Saya Sudah Lapor ke Presiden

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved