Uang Narkoba
Bareskrim Sebut Uang Narkoba Dipakai Biaya Pemilu, Samsul Tarigan Ditengarai Lakukan Hal Serupa
Bareskrim Polri temukan adanya uang narkoba yang dipakai untuk biya Pemilu 2024. Di Sumut, Samsul Tarigan ditengarai lakukan hal serupa
Editor:
Array A Argus
Hanya saja, kata Bagja, bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, tak serta merta bisa dicoret.
"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," terangnya.
Bagja menjelaskan dalam pilkada Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.
"Namun rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," ujarnya.(tribun-medan.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.