Berita Viral
Kasus KDRT di Depok Di-hold, Kapolda Metro Jaya Berencana Pertemukan Pasutri yang Terlibat Kekerasan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap penyebab kasus KDRT yang dialami istri berinisial PB di Depok, Jawa Barat, menjadi polemik.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap penyebab kasus KDRT yang dialami istri berinisial PB di Depok, Jawa Barat, menjadi polemik.
Karyoto mengatakan, kasus ini terlihat tidak berimbang karena hanya PB yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Karyoto menilai langkah penyidik dengan menetapkan PB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah tepat.
"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Namun, sambungnya, saat ini polisi telah menangguhkan penahanan PB.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Kapolda.
Karyoto pun mengaku sempat dihubungi Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan atensi pada kasus KDRT ini.
"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui, ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi kami penyidikan," kata Karyoto.
"Ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, menjadi atensi beliau," tambahnya.
Selain itu, Karyoto mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady yang menangani kasus ini.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ujar dia.
Kasus KDRT yang dialami PB kini disetop sementara. Kasus ini menjadi polemik setelah Polres Metro Depok menetapkan PB sebagai tersangka.
Karyoto mengatakan, kasus KDRT ini disetop sementara karena suami PB berinisial BI memerlukan pengobatan.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi," kata Karyoto.
Nantinya, jelas Karyoto, polisi berencana mempertemukan pasangan suami istri tersebut.
"Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," ujar dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan mengambil alih kasus KDRT ini setelah menjadi polemik di masyarakat lantaran PB ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih ekspert Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih," tutur Karyoto.
Namun, Karyoto belum memastikan waktu pengambilalihan kasus KDRT tersebut. Menurutnya, kasus ini masih ditangani Polres Metro Depok.
"Saat ini masih (ditangani Polres Metro Depok). Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," ujar Kapolda.
Peristiwa KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BI.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, setelah dikonfirmasi pada yang bersangkutan, ternyata foto dan video tersebut adalah PB pada beberapa tahun silam.
"Iya pada saat kami menerima laporan itu kondisi bu putri tidak seperti itu (babak belur). Makanya ketika tersebar malam itu, kita coba konfirmasi dan ternyata yang menyebarkan itu adalah adiknya," ujar Yogen dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).
“Diakui oleh bu PB, foto itu adalah foto-foto (akibat tindak) kekerasan yang dialami bu PB di tahun sekitar 2016 atau 2014 ya karena pernah mengalami KDRT juga katanya,” sambungnya lagi.
Yogen mengatakan, kalau itu PB juga sudah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Namun demikian, laporan tersebut tidak dilanjutkan setelah PB setuju berdamai ketika dimediasi.
“Katanya juga sudah pernah lapor saat itu, kemudian tidak dilanjutkan laporannya karena ada mediasi dan bu PB menerima perdamaian. Kami akan cek nanti laporannya dimana apakah benar ada laporan seperti itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yogen berujar ia juga telah menanyakan alasan kenapa PB mau berdamai dengan suaminya meskipun telah dianiaya.
“Sudah saya tanya kenapa saat itu berdamai, yang bersangkutan mengatakan bahwa saat itu ia memikirkan anaknya, jadi tidak melanjutkan kasusnya. Namun yang sekarang PB sudah bulat untuk melanjutkan kasusnya, termasuk sebagai tersangka juga siap melanjutkan kasusnya,” ucap Yogen.
Untuk informasi, viralnya kasus ini tak lepas dari status PB yang kini menjadi tersangka usai menjadi korban KDRT.
Namun usut punya usut, polisi mengatakan PB juga melakukan tindakan kekerasan terhadap BI dengan meremas alat vitalnya sampai terluka parah hingga harus menjalani tindakan operasi.
Penetapan tersangka terhadap PB juga berdasarkan dari keterangan para ahli, yang menyatakan tindakan PB memenuhi unsur pidana.
Saat ini, kasus KDRT tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Aktivis Perempuan Nilai Penanganannya Kasus KDRT Ini tak Tepat
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami PB hingga kini masih terus menjadi perhatian netizen.
Tak hanya itu, Menkopolhukam Mahfud MD pun memberikan atensi atas kasus ini.
Aktivis perempuan Siti Mazuma pun menganggap penanganan yang dilakukan kepolisian terhadap kasus ini pun dinilai kurang tepat.
Siti Mazuma menilai polisi harus menindaklanjuti laporan PB terlebih dulu karena korban yang melapor lebih awal, sebelum melibatkan keadilan restoratif.
"Ada pelaporan terlebih dulu dari istri, jadi itu yang ditangani dulu harusnya," jelas Siti dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/5/2023).
"Polisi harus mendalami dulu lewat visum, ada perlukaan itu karena apa. Lalu, apakah ada ancaman, intimidasi, atau niatan dari terlapor. Hasil penyelidikan itu akan menjawab apakah diperlukan restorative justice, tentunya sesuai keinginan korban," lanjut Siti.
Namun, Siti mencatat, polisi malah menunjukkan respons cepat pada laporan kedua dari suami.
Kepolisian berupaya mengupayakan restorative justice yang menunjukkan bahwa penegak hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya mendukung korban KDRT.
Siti mengungkapkan kejadian seperti ini bukan hal yang pertama terjadi bagi korban KDRT, terutama perempuan.
"Kejadian seperti ini sudah sering. Korban KDRT melapor, tetapi lama diproses karena banyak alasan, kurang bukti, dan sebagainya. Kalau laki-laki yang melaporkan baru cepat," ungkap Siti.
"Padahal, perlindungan hak korban KDRT sudah jelas dalam UU PKDRT (Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan kasus KDRT ini menjadi sorotan publik, viral di media sosial, dan memicu Polda Metro Jaya untuk mengambil alih penanganannya pada Kamis (25/5).
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menekankan pentingnya penanganan kasus secara berimbang dan sementara menghentikan penahanan terhadap kedua tersangka.
Dia juga menyerukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif sebagai langkah awal penyelesaian.
"Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga. Kami mengimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice," kata Karyoto dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/5/2023).
Konflik bermula dari pertengkaran yang memicu kekerasan fisik pada 26 Februari 2023.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Yogen Heroes Baruno, pertengakra tersebut berakhir dengan kebrutalan fisik yang diterapkan oleh kedua pihak.
Setelah insiden tersebut, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, masing-masing membawa bukti luka fisik yang mereka alami.
BB, sang suami, bahkan harus menjalani operasi pada alat vitalnya, sementara PB, istrinya, mengalami trauma fisik, khususnya pada matanya.
(*/Tribun-Medan.com)
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
| ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip |
|
|---|
| MENGENAL SOSOK Laksamana TNI AL Joko Andriyanto Komandan Pusat Komando Pasukan Katak |
|
|---|
| BANTAH RIBUAN, Irjen Sandi Sebut 300 Personel yang Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Perintah Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sosok-suami-Putri-Bilqis-y.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.