Viral Medsos
Sebanyak 48 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Ada yang Lakukan Praktik Terlarang dan Kisruh Internal
Sebanyak 23 Perguruan Tinggi di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sudah Sebanyak 48 Perguruan Tinggi di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 48 perguruan tinggi sejak 2022 hingga bulan Mei 2023.
Terbaru, Kemendikbud Ristek mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi yang sebelumnya dirilis sebanyak 17 Perguruan Tinggi. Namun bertambah menjadi 23.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional puluhan perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Dari sana, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
"Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan," kata Lukman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/5/2023).
Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," ujar Lukman.
Tak Ada PTN, Semua PTS
Lukman mengaku tak mau membagikan data nama perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.
"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," tuturnya.
Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS).
"Tidak ada yang negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.
Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Contoh-Soal-SNBT-2023-Penalaran-Matematika-Cocok-Untuk-Calon-Mahasiswaa-yang-Mau-Masuk-Polipangkep.jpg)