Viral Medsos

Sebanyak 48 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Ada yang Lakukan Praktik Terlarang dan Kisruh Internal

Sebanyak 23 Perguruan Tinggi di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Sebanyak 48 Kampus Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya oleh Pemerintah karena Beberapa Faktor. 

Hal serup juga disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma. Ia mengatakan, penutupan sebuah perguruan tinggi swasta harus melalui kajian mendalam termasuk pemantauan oleh tim evaluasi kinerja dari Kemendikbudristek.

"Perlu diingat, penutupan perguruan tinggi swasta tidak bisa serta merta harus ada kajian mendalam," sebutnya pada kesempatan yang sama.

Sejumlah Faktor Pencabutan Izin Operasional Kampus 

Lukman tidak merinci nama-nama 48 perguruan tinggi yang sudah ditutup sejak 2022. Namun ia membeberkan sejumlah alasannya.

Pertama, ada kisruh internal di Perguruan Tinggi. Ia menyampaikan, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok. Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman.

Kedua, Perguruan Tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi. Antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa. Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Ketiga, ada kecurangan. Misalnya,  emerintah memberikan beasiswa tetapi Perguruan Tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Faktor keempat, adalah Perguruan Tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Kemendikbudristek mencatat, ada 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350.000 dosen.

"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," kata Lukman.

Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air.

Selain yang sudah resmi dicabut, saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Di satu sisi, ia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas. Mulai dari ribuan mahasiswa terdampak, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan dan sebagainya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved