Viral Medsos
Sebanyak 48 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Ada yang Lakukan Praktik Terlarang dan Kisruh Internal
Sebanyak 23 Perguruan Tinggi di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang.
Tayang:
Editor:
AbdiTumanggor
HO
Sebanyak 48 Kampus Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya oleh Pemerintah karena Beberapa Faktor.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan merefleksikan peranan dan tanggung jawab semua pihak.
Tanggung jawab tersebut meliputi peran Kememdikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara hingga institusi perguruan tinggi.
Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu para lulusan.
(*/tribun-medan.com/Kompas TV)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Contoh-Soal-SNBT-2023-Penalaran-Matematika-Cocok-Untuk-Calon-Mahasiswaa-yang-Mau-Masuk-Polipangkep.jpg)