Berita Viral
Sebanyak 7 Perusahaan Minyak Goreng Kena Denda KPPU, Grup Salim Didenda Rp 40 Miliar
Sebanyak tujuh perusahaan terkena denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Kendati demikian, terlapor wajib menyetor uang jaminan sebesar 20 persen dari total nilai denda ke KPPU paling lambat 14 haru setelah menerima putusan.
Gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk sendiri pernah digerebek saat geger kelangkaan minyak goreng.
Aparat yang tergabung dalam Satgas Pangan Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang penyimpanan minyak goreng yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan itu, didapati tumpukan 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didistribusikan.
Terlebih, beberapa daerah di Sumatera Utara tengah mengalami kelangkaan minyak goreng.
Selain itu kalau pun ada, harganya cukup mahal.
Setelah penggerebekan itu mencuat, perusahaan pemilik minyak goreng di gudang besar tersebut akhirnya buka suara.
Pemilik minyak goreng tersebut adalah perusahaan Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim.
Dilansir dari Antara, sang empu jutaan liter minyak goreng itu adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
PT Salim Ivomas Pratama Tbk berdalih, minyak goreng yang disimpan di gudangnya itu salah satunya diprioritaskan untuk menggoreng produk mi instan, di mana salah satu pabriknya berada di Sumatera Utara.
"Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan," katanya.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lanjutnya, kelebihan minyak goreng diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.
"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," katanya.
"SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan," ujarnya.
(*)
Berita sudah tayang di kompas.com
Sebanyak tujuh perusahaan terkena denda oleh Komis
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU
KPPU
Tribun-medan.com
Tabiat Asli Tarman Dibongkar Kades, Jago Silat Lidah, Jejak Kriminalnya Jual Samurai Rp 20 Triliun |
![]() |
---|
Kasus Siswa Dituduh Narkoba SMKN 7 Palembang, Guru dan Wakasek Terancam Pasal 311 |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahar Nikah Tarman Rp 3 M Berubah Dalam Hitungan Menit, Polisi Pastikan Tak Ada Pidana |
![]() |
---|
Fakta CCTV Menguak Gerak-gerik Wanita Muda Terapis Spa Sebelum Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Pengakuan Ibu Dina Oktaviani, Bongkar Penyebab Anaknya Mau Datang ke Rumah Heryanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.