Polsek Balige
Damaikan 2 Pelajar, Kapolsek Balige: Masih Layak Dimediasi dan Kita Kedepankan Kekeluargaan
Personil Polsek Balige jajaran Polres Toba BRIPKA Javar Tampubolon dan BRIPDA Raja Panjaitan melakukan mediasi (Problem Solving) penyelesaian kasus p
TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA-Personil Polsek Balige jajaran Polres Toba BRIPKA Javar Tampubolon dan Bripda Raja Panjaitan melakukan mediasi (Problem Solving) penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pelajar, Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (27/05/2023).
Dalam kegiatan mediasi BRIPKA Javar Tampubolon dan BRIPDA Raja Panjaitan menghadirkan Korban KM (17) warga Lumban Silintong Jalan Permandian dan pelaku penganiayaan GS (19) Desa Sianipar Sihailhail Kecamatan Balige dan d saksikan oleh orang tua GS Parulian Sitinjak dan wali orang tua KM Join Tison Siahaan.
Mereka yang bertikai mencapai mufakat tidak akan meneruskan permasalahan tersebut ke jalur hukum dan kedua belah pihak saling bersalaman memaafkan satu sama lain.
Bripka Javar Tampubolon menjelaskan kronologis kejadian nya bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib malam hari di Jalan Pelajar Soposurung Kecamatan Balige Kabupaten Toba tepatnya di depan SMKN 1 Balige di mana GS telah memukul KM.
Ada pun permasalahan tersebut di atas antara GS dan KM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan atau pun berdamai.
"Ada pun isi dari pada surat kesepakatan bersama ini kami buatkan sebagai berikut
1. Pihak GS telah meminta maaf kepada pihak KM, dan permintaan maaf GS tersebut di terima dan di maafkan oleh KM
2. GS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yaitu memukul KM setelah terbitnya surat kesepakatan bersama ini
3. Ada pun permintaan dari pada KM agar GS setelah terbitnya surat kesepakatan bersama ini untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan tidak akan mengancam ancam apabila jumpa di jalan
4. Ada pun permintaan dari KM tersebut di atas, GM menyanggupinya dan berjanji akan berubah dan dengan adanya surat kesepakatan bersama ini maka GS dan KM tidak akan saling menuntut ataupun dendam di kemudian harinya,"kata kedua belaj pihak membacakan surat pernyatannya.
BRIPKA Javar Tampubolon menyebutkan, hasil perdamaian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan damai yang bermaterai 10.000 ribu rupiah, dan ditandatangani saksi-saksi dan kedua belah pihak.
BRIPKA Javar Tampubolon menambahkan, pihaknya berharap GS tidak melakukan kejadian serupa terhadap KM setelah perdamaian tersebut dan jika terulang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Balige Kompol Agus Salim Siagian mengatakan persoalan tersebut memang masih layak dimediasi dan dengan penyelesaian secara kekeluagaam.
“Mediasi dilakukan sebagai salah satu pendekatan kekeluargaan dalam upaya penyelesaian masalah sebagai pembelajaran bahwa suatu masalah bisa dituntaskan dengan cara damai tanpa harus meneruskannya ke jalur hukum sehingga hubungan kembali normal seperti sebelumnya, apalagi antara korban dan pelaku masih seorang pelajar” ujar kapolsek.(Jun-tribun-medan.com).
| MENCEKAM Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta Terjadi Saat Khatib Ceramah Salat Jumat, 54 Orang Terluka |
|
|---|
| Bupati Minta 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo Dilantik Langsung Penyesuaian |
|
|---|
| ZS, Pria Diduga Tipu Loker Proyek Tol Kisaran-Rantauprapat Tak Ditahan, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| USAI Digugat Cerai Na Daehoon, Viral Foto Jule dan Selingkuhannya Kompak Nyengir: New Janda |
|
|---|
| Operasi Gabungan Berantas Narkoba di Sumut, 59 Tersangka Diamankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.