Pelaku Cabul
Ibu Muda Kaget, Payudara Dipegang Pria Cabul di Atas Angkutan Umum, Pelaku Ditangkap 3 Jam Kemudian
Seorang ibu muda sempat kaget dan panik saat payudaranya tiba-tiba diremas pria cabul di angkutan umum
TRIBUN-MEDAN.COM,TARUTUNG – Seorang ibu muda sempat syok dan kaget, saat payudara nya diremas oleh pria cabul di atas angkutan umum.
Adapun pria cabul yang remas payudara ibu muda itu berinisial OM.
OM adalah warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara.
OM menjalankan aksinya di atas angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) saat melintas di Jalan Balige Sipoholon.
Menurut Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi, aksi cabul yang dilakukan tersangka berlangsung pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
Saat itu, korbannya naik dari Siborongborong hendak menuju ke Tarutung.
Baca juga: Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Umum yang Diderita Para Calon Haji asal Sumut
Sebelum pelecehan terjadi, korban duduk di belakang sopir.
Sementara pelaku, ada di belakang korban.
Ketika kendaraan melaju di sekitar Jalan Balige Sipoholon, pelecehan pun terjadi.
"Tersangka dari belakangnya langsung memegang payudara korban, hingga korbannya terkejut dan memukul tangan tersangka," kata Zuhatta, Minggu (28/5/2023).
Sadar aksinya diketahui, pelaku lantas meminta kepada sopir menurunkannya di SPBU jalan Balige Sipoholon.
Baca juga: Suami Gerebek Rumah Kontrakan Selingkuhan Istrinya, Sang Pria Ngaku Sudah Tiga Bulan Jalin Kasih
Korban yang saat itu masih syok kemudian melapor ke Polres Tapanuli Utara.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun membekuk tersangka di loket bus KBT.
"Tiga jam setelah laporan, pelaku berhasil diringkus di Tarutung," kata Zuhatta.
Saat ditangkap, pelaku rencananya mau kabur ke Kota Sibolga.
Baca juga: Menohok! Politisi PDIP Tak Terima Dituding Cari Panggung Politik, Ketua RT Riang Siap Melawan
Dari pengakuan pelaku, ia nekat meremas payudara korban karena tak kuasa melihat kemolekan tubuh ibu muda itu.
Tanpa pikir panjang, pelaku dari belakang meremas dada korban.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan kasus percabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Zuhatta. (cr3/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.