Vonis Anggota TNI AD Pemasok Sabu

Molor 5 Jam, Vonis Dua Oknum TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu tak Kunjung Dibacakan

Sidang pembacaan vonis dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu molor hingga lima jam lamanya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Polisi Militer bersenjata menggiring tersangka oknum anggota TNI yang menjadi kurir saat gelar pemusnahan barang bukti narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pirngadi, Medan, Kamis (15/12/2022). Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi dari hasil penangkapan empat orang tersangka pada Senin (5/12) yang dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sidang pembacaan vonis dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu molor hingga lima jam.

Sesuai jadwal, dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mestinya divonis pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pukul 10.00 WIB.

Hingga pukul14.00 WIB, sidang tak juga digelar. 

Serka Ahmad Zaini, selaku Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa mengatakan bahwa sidang vonis molor karena menunggu antrean.

"Masih menunggu bang," katanya, Senin (29/5/2023).

Sementara itu, hakim Kolonel Asril Siagian, yang nantinya akan mengadili kedua anggota TNI AD tersebut sudah duduk di bangku singgasana hakim.

Hingga kini, Tribun-medan.com masih berada di Dilmilti I Medan menunggu vonis akhir kasus kepemilikan 75 Kg sabu ini.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Oditur Militer, Mayor Chk R Panjaitan meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Oditur Militer menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa itu melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatan oknum TNI AD itu merusak nama baik institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, ada dua warga sipil lainnya yang terlibat.

Mereka adalah Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).

Baca juga: 2 Prajurit TNI Berkali-kali Jadi Kurir Narkoba sebelum Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 45 Ribu Ekstasi

Keduanya merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).

Pada persidangan di PN Medan dengan terdakwa dua wrga sipil terungkap, bahwa saksi dari Bareskrim Mabes Polri mengatakan, awalnya mereka lebih dahulu mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman.

Keduanya ditangkap saat berada di doorsmeer mobil yang ada di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Diupah Rp 150 Juta, Dua Oknum Anggota TNI AD Pasok 75 Kg Sabu dari Kota Tanjungbalai

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved