Vonis Anggota TNI AD Pemasok Sabu

Molor 5 Jam, Vonis Dua Oknum TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu tak Kunjung Dibacakan

Sidang pembacaan vonis dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu molor hingga lima jam lamanya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Polisi Militer bersenjata menggiring tersangka oknum anggota TNI yang menjadi kurir saat gelar pemusnahan barang bukti narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pirngadi, Medan, Kamis (15/12/2022). Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi dari hasil penangkapan empat orang tersangka pada Senin (5/12) yang dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI. 

Ketika itu, kedua oknum anggota TNI AD ini membawa mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR berisi 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

"Ada tiga karung (barang buktinya). Sabu 75 bungkus dan ekstasi delapan bungkus dengan total 40.000 ribu yang mulia," kata saksi dari Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri di hadapan hakim Dahlan, Rabu (8/3/2023).

Saksi mengatakan, dua oknum anggota TNI AD ini mengaku, mereka disuruh oleh pria bernama Zack.

Zack inilah pemilik barang yang sebenarnya.

Baca juga: 75 Kg Sabu Disembunyikan 2 Oknum Anggota TNI AD di Doorsmeer Depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang

Namun sayang, Zack si gembong narkoba yang bisa mengontrol oknum anggota TNI AD untuk berbisnis sabu itu masih berkeliaran.

Aparat terkait belum menangkap Zack. 

"Pemilik barang bernama Zack," kata saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu disebutlan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatra Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam doorsmeer pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalyon 121/Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Dua oknum anggota TNI AD itu masuk ke dalam doorsmeer mengendarai mobil Fortuner hitam BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi MiliterKodam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh Cina dengan berat 75.000 gram, dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.

Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjungbalai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin.

"Setelah itu, para saksi polisi melakukan control delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved