Vonis Anggota TNI AD Pemasok Sabu

Molor 5 Jam, Vonis Dua Oknum TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu tak Kunjung Dibacakan

Sidang pembacaan vonis dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu molor hingga lima jam lamanya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Polisi Militer bersenjata menggiring tersangka oknum anggota TNI yang menjadi kurir saat gelar pemusnahan barang bukti narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pirngadi, Medan, Kamis (15/12/2022). Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi dari hasil penangkapan empat orang tersangka pada Senin (5/12) yang dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI. 

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya.

Sertu Yalpin Tarzun lantas menjawab, bahwa narkoba ada di belakang tiga tas warna hijau.

Baca juga: Mabes Polri dan Polda Musnahkan Barang Bukti 75 Kg Sabu dan Ekstasi 40 Ribu Butir

Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut.

Petugas pun langsung menangkap keduanya.

"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," tegas jaksa.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved