Vonis Anggota TNI AD Pemasok Sabu
Molor 5 Jam, Vonis Dua Oknum TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu tak Kunjung Dibacakan
Sidang pembacaan vonis dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu molor hingga lima jam lamanya
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya.
Sertu Yalpin Tarzun lantas menjawab, bahwa narkoba ada di belakang tiga tas warna hijau.
Baca juga: Mabes Polri dan Polda Musnahkan Barang Bukti 75 Kg Sabu dan Ekstasi 40 Ribu Butir
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut.
Petugas pun langsung menangkap keduanya.
"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," tegas jaksa.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/15122022_KASUS_NARKOBA_INTERNASIONAL_DANIL_SIREGARjpg.jpg)