Vonis Anggota TNI AD Pemasok Sabu
Molor 5 Jam, Vonis Dua Oknum TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu tak Kunjung Dibacakan
Sidang pembacaan vonis dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu molor hingga lima jam lamanya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sidang pembacaan vonis dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu molor hingga lima jam.
Sesuai jadwal, dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mestinya divonis pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pukul 10.00 WIB.
Hingga pukul14.00 WIB, sidang tak juga digelar.
Serka Ahmad Zaini, selaku Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa mengatakan bahwa sidang vonis molor karena menunggu antrean.
"Masih menunggu bang," katanya, Senin (29/5/2023).
Sementara itu, hakim Kolonel Asril Siagian, yang nantinya akan mengadili kedua anggota TNI AD tersebut sudah duduk di bangku singgasana hakim.
Hingga kini, Tribun-medan.com masih berada di Dilmilti I Medan menunggu vonis akhir kasus kepemilikan 75 Kg sabu ini.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Oditur Militer, Mayor Chk R Panjaitan meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Oditur Militer menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa itu melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatan oknum TNI AD itu merusak nama baik institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, ada dua warga sipil lainnya yang terlibat.
Mereka adalah Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).
Baca juga: 2 Prajurit TNI Berkali-kali Jadi Kurir Narkoba sebelum Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 45 Ribu Ekstasi
Keduanya merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).
Pada persidangan di PN Medan dengan terdakwa dua wrga sipil terungkap, bahwa saksi dari Bareskrim Mabes Polri mengatakan, awalnya mereka lebih dahulu mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman.
Keduanya ditangkap saat berada di doorsmeer mobil yang ada di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Diupah Rp 150 Juta, Dua Oknum Anggota TNI AD Pasok 75 Kg Sabu dari Kota Tanjungbalai
Ketika itu, kedua oknum anggota TNI AD ini membawa mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR berisi 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
"Ada tiga karung (barang buktinya). Sabu 75 bungkus dan ekstasi delapan bungkus dengan total 40.000 ribu yang mulia," kata saksi dari Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri di hadapan hakim Dahlan, Rabu (8/3/2023).
Saksi mengatakan, dua oknum anggota TNI AD ini mengaku, mereka disuruh oleh pria bernama Zack.
Zack inilah pemilik barang yang sebenarnya.
Baca juga: 75 Kg Sabu Disembunyikan 2 Oknum Anggota TNI AD di Doorsmeer Depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang
Namun sayang, Zack si gembong narkoba yang bisa mengontrol oknum anggota TNI AD untuk berbisnis sabu itu masih berkeliaran.
Aparat terkait belum menangkap Zack.
"Pemilik barang bernama Zack," kata saksi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu disebutlan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatra Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam doorsmeer pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalyon 121/Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Dua oknum anggota TNI AD itu masuk ke dalam doorsmeer mengendarai mobil Fortuner hitam BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi MiliterKodam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh Cina dengan berat 75.000 gram, dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjungbalai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin.
"Setelah itu, para saksi polisi melakukan control delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan.
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya.
Sertu Yalpin Tarzun lantas menjawab, bahwa narkoba ada di belakang tiga tas warna hijau.
Baca juga: Mabes Polri dan Polda Musnahkan Barang Bukti 75 Kg Sabu dan Ekstasi 40 Ribu Butir
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut.
Petugas pun langsung menangkap keduanya.
"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," tegas jaksa.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/15122022_KASUS_NARKOBA_INTERNASIONAL_DANIL_SIREGARjpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.