Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Berlaku 4 Bulan, Simak Syarat dan Penjelasannya
Pemprov Sumut mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga empat bulan lamanya. Simak penjelasan berikut ini
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemprov Sumut mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga empat bulan lamanya.
Menurut informasi, pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 29 Mei 2023 hingga 31 September 2023.
Kepala Bapenda Sumut, Muhammad Fadly mengatakan, program tersebut merupakan tindaklanjut dari koordinasi teknis tim pembina Samsat Pusat dengan pembina Samsat daerah pada bulan Februari 2023.
Baca juga: Inilah 8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Mei-September 2023, Di Antaranya Sumut
"Kepada pemerintah daerah, khususnya kepada tim pembina Samsat daerah di minta untuk melakukan penghapusan Pajak Progesif dan biaya balik nama kendaraan ke-II, serta sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II," Kata Muhammad Fadly saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).
Dia menyebutkan, masyarakat yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan hanya perlu mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan pihak Samsat.
"Sama seperti kepengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN), melampirkan buku hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ucapnya.
Baca juga: Cara Mudah Registrasi Tanpa Antre Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Fadly menyebutkan,agar setiap masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan data orang lain dan memiliki kendaraan lebih dari satu, maka masyarakat bisa melakukan pembaharuan data kendaraan tampa adanya biaya Progesif.
"Yang terpenting adalah bila mana kita masyarakat memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi ini, tidak usah lagi menggunakan nama lain, artinya jika ada kendaraan lebih dari satu, masyarakat bisa balik nama tampa biaya progesif lagi," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Baca juga: Kasatlantas Polres Binjai Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Dan program pemutihan pajak kendaraan tersebut pun akan diberlakukan sejak tanggal 29 Mei 2023 hingga 31 September 2023,dan dibuka di seluruh Samsat di seluruh Kabupaten dan Kota.
"Kepada masyarakat, pesannya dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi, segera lah memperbaharui data kendaraannya. Artinya dengan dihapuskannya pajak progesif dan tidak dikenakannya biaya balik nama kendaraan ke-II, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan nama orang lain, atau perusahaan. Cukup menggunakan nama pribadi dan yang memiliki kendaraan lebih dari satu tidak dikenakan pajak progesif," imbaunya.(tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.