Berita Viral
USAI Ditetapkan Tersangka Suap di KPK, Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Segera Dipecat dari ASN
Andhi Pramono segera dipecat sebagai ASN. Kasus eks Kepala Bea Cukai Makassar itu berbuntut panjang.
TRIBUN-MEDAN.com - Andhi Pramono segera dipecat sebagai ASN. Kasus eks Kepala Bea Cukai Makassar itu berbuntut panjang.
Hal tersebut usai Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi.
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, kini Andhi Pramono bakal segera dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saat ini sedang proses (pemecatan ASN)," kata Askolani kepada wartawan, di Kawasan Tangerang, Banten Senin (29/5/2023).
Sayangnya, Askolani enggan membeberkan secara rinci tenggat waktu yang ditentukan dalam mencopot Andhi Pramono sebagai ASN.
Adapun terkait perbedaan sikap dengan kasus Rafael Alun Trisambodo, Askolani menepis tudingan tersebut.
Kata dia, proses pemecatan Andhi Pramono sesuai dengan Undang-undang Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
"Semua sama, kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN. Kita harus jaga tapi proses tetap dijalankan. Tentunya dari KPK dijalankan, dan kita juga ikut proses hukum itu," jelas dia.
Baca juga: Vivo V25 Pro, Hadir dengan Desain Tipis dan Elegan, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Baca juga: SURVEI Terbaru: Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo Subianto, Anies Makin Nyungsep
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, Andhi Pramono dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi.
Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).
Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.
KASUS Anak Nikita Mirzani, Dari Inggris-Amerika-Cipinang: Cinta, Drama, Aborsi, dan Vonis 9 Tahun |
![]() |
---|
DOKTER Syafril Firdaus yang Lecehkan 5 Pasien Divonis 5 Tahun Kirim Surat ke Istri: Cinta Pertama |
![]() |
---|
PEJABAT di Majalengka Ngaku Selingkuh, Tapi Ragu Janin yang di Kandungan Selingkuhan: Tak Sesuai |
![]() |
---|
ALUMNI AKPOL 1996: Jejak Karier dan Kiprah Para Jenderal Muda di Polri, Sudah Tiga Menjabat Kapolda |
![]() |
---|
NIKITA Mirzani Makin Geram ke Vadel yang Buka Aib Anaknya di Penjara, Tak Puas Cuma Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.