BERITA POPULER
Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Suami Puan Maharani Dikaitkan Kasus BTS
Inilah Berita Populer Tribun-Medan.com, Selasa (30/5/2023). Pemprov Sumut kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2023
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Inilah Berita Populer Tribun-Medan.com, Selasa (30/5/2023).
Pemprov Sumut kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2023.
Simak apa saja persyaratan untuk para wajib pajak yang ingin mendapatkan keringanan atau pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Berita poluler lainnya, terkait nama suami Puan Maharani yang dikaitkan dengan kasus korupsi
Suami Puan, Happy Hapsoro disebut terlibat kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kabar tersebut langsung direspons PDI P.
Berikut selengkapnya berita Tribun-Medan.com.
Pemprov Sumut mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga empat bulan lamanya.
Menurut informasi, pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 29 Mei 2023 hingga 31 September 2023.
Kepala Bapenda Sumut, Muhammad Fadly mengatakan, program tersebut merupakan tindaklanjut dari koordinasi teknis tim pembina Samsat Pusat dengan pembina Samsat daerah pada bulan Februari 2023.
Baca juga: Inilah 8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Mei-September 2023, Di Antaranya Sumut
"Kepada pemerintah daerah, khususnya kepada tim pembina Samsat daerah di minta untuk melakukan penghapusan Pajak Progesif dan biaya balik nama kendaraan ke-II, serta sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II," Kata Muhammad Fadly saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).
Dia menyebutkan, masyarakat yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan hanya perlu mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan pihak Samsat.
"Sama seperti kepengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN), melampirkan buku hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ucapnya.
Baca juga: Cara Mudah Registrasi Tanpa Antre Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Fadly menyebutkan,agar setiap masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan data orang lain dan memiliki kendaraan lebih dari satu, maka masyarakat bisa melakukan pembaharuan data kendaraan tampa adanya biaya Progesif.
"Yang terpenting adalah bila mana kita masyarakat memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi ini, tidak usah lagi menggunakan nama lain, artinya jika ada kendaraan lebih dari satu, masyarakat bisa balik nama tampa biaya progesif lagi," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Baca juga: Kasatlantas Polres Binjai Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Dan program pemutihan pajak kendaraan tersebut pun akan diberlakukan sejak tanggal 29 Mei 2023 hingga 31 September 2023,dan dibuka di seluruh Samsat di seluruh Kabupaten dan Kota.
"Kepada masyarakat, pesannya dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi, segera lah memperbaharui data kendaraannya. Artinya dengan dihapuskannya pajak progesif dan tidak dikenakannya biaya balik nama kendaraan ke-II, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan nama orang lain, atau perusahaan. Cukup menggunakan nama pribadi dan yang memiliki kendaraan lebih dari satu tidak dikenakan pajak progesif," imbaunya.
2. Respons PDI P Suami Puan Dikaitkan Kasus Korupsi BTS Jhonny G Plate
PDI P akhirnya angkar bicara melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto.
Harto membantah kabar suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro terlibat kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Hasto menegaskan kasus korupsi BTS dimulai dari pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yakni Kominfo.
"Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," ujarnya.
Dia memastikan PDIP tidak pernah merancang kebijakan yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.
"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dgn cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," tegas Hasto.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo masih bergulir di Kejaksaan Agung.
Enam tersangka pun telah ditetapkan, termasuk di antaranya eks Menkominfo Johnny G Plate.
Namun beredar kabar bahwa Johnny G Plate bukanlah satu-satunya elit politik yang menikmati hasil korupsi tower BTS.
Ada dua tokoh terafiliasi dengan jaringan partai politik yang diduga turut menikmati kerugian negara sebesar Rp 8 triliun akibat korupsi pengadaan tower BTS.
Satu di antaranya ialah Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Puan Maharani.
"Nama pertama yang muncul adalah HPS alias Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Ketua DPP Partai PDIP Puan Maharani. Ia menjadi vendor panel surya yang merupakan paket dari pengadaan BTS Kemenkominfo," sebagaimana tertera dalam video yang dibagian akun Twitter @dhemit_is_back pada Selasa (23/5/2023).
Kemudian elit lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi BTS ialah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono yang dijuluki Raja Tower.
"Nama kedua yaitu Sakti Wahyu Trenggono, mantan Wakil Menteri Pertahanan yang saat ini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.
Ia adalah juragan tower BTS se-Indonesia dengan menjadi Komisaris PT Tower Bersama Tbk," katanya.
Dugaan keterlibatan kedua elite itu kini sedang didalami Kejaksaan Agung.
Tim penyidik Kejaksaan Agung pun disebut telah memiliki data-data terkait dugaan tersebut.
"Penyidik sudah punya data-datanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Mahfud MD Kini Sasar Denny Indrayana, Minta Polisi Periksa Denny, Bocoran Putusan MK Coblos Partai?
(tribun-medan.com/Tribunnews.com/)
BERITA POPULER: Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Suami Puan Maharani Dikaitkan Kasus BTS
Berita Populer
Suami Puan Maharani Dikaitkan Kasus BTS
Puan Maharani
Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak
berlaku
| Berita Populer Hari Ini, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal, Sebelum Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Berita Populer Hari Ini, Penyebab Tewasnya Pengantin Wanita Cindy, Kota Medan Dikepung Banjir |
|
|---|
| BERITA Populer Hari Ini, Kasatpol PP Medan Dicopot, Terkuak Lolly Sudah Dua Kali Hamil di Tahun 2024 |
|
|---|
| Berita Populer, Grib Minta KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan, Gereja di Poso Ambruk |
|
|---|
| Berita Populer, DEMO RICUH DI PATI: Puluhan Orang Terluka, Kronologi Penahanan Ketua DPD GRIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/samsat_20170104_234835.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.