Viral Medsos

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu Ungkap Kronologi Oknum Kepala Sekolah Cabuli 9 Muridnya

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu mengatakan tersangka pencabulan 9 siswa laki-laki ini kini sudah ditahan dan akan segera diproses hukum.

Editor: AbdiTumanggor
dok.polda metro jaya
Potret Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu saat menjabat sebagai Tim Satuan Tugas (Satgas) Nusantara Polda Metro Jaya 2018. AKBP James H Hutajulu saat itu menjabat sebagai Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Februari 2018. (dok.polda metro jaya) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, ditangkap polisi karena mencabuli 9 murid laki-lakinya.

Tersangka berinisial PH alias Aseng (40) ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Selasa (23/5/2023).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu mengatakan tersangka kini sudah ditahan dan akan segera diproses hukum.

"Sudah diamankan, tinggal mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," paparnya, Selasa (30/5/2023), diberitakan TribunMedan.com.

Kasus pencabulan dilakukan PH di dua sekolah di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

PH yang menjabat sebagai Kepala Sekolah tersebut juga mengajar sebagai guru di MTS Al- Washliyah.

"Kepala sekolah, tetapi juga guru di sekolah satu lagi," tandasnya.

Tersangka merupakan warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Awalnya tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan pencabulan di lingkungan sekolah.

Aksi pencabulan terhadap murid laki-laki sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah melakukan pencabulan di kantor guru sekolah sebanyak 12 kali.

Kemudian di kantin sekolah 4 kali dan Aula sekolah 6 kali.

"Sekira sejak tahun 2020 sampai hari Minggu 21 Mei 2023 dengan korban 6 siswa MDTA dan 3 siswa MTS," jelasnya.

Setelah melakukan pencabulan, tersangka mengancam para korban agar tidak melaporkan kasus ini.

Korban yang merasa tertekan menuruti perintah dari tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved