Viral Medsos

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu Ungkap Kronologi Oknum Kepala Sekolah Cabuli 9 Muridnya

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu mengatakan tersangka pencabulan 9 siswa laki-laki ini kini sudah ditahan dan akan segera diproses hukum.

Editor: AbdiTumanggor
dok.polda metro jaya
Potret Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu saat menjabat sebagai Tim Satuan Tugas (Satgas) Nusantara Polda Metro Jaya 2018. AKBP James H Hutajulu saat itu menjabat sebagai Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Februari 2018. (dok.polda metro jaya) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, ditangkap polisi karena mencabuli 9 murid laki-lakinya.

Tersangka berinisial PH alias Aseng (40) ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Selasa (23/5/2023).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu mengatakan tersangka kini sudah ditahan dan akan segera diproses hukum.

"Sudah diamankan, tinggal mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," paparnya, Selasa (30/5/2023), diberitakan TribunMedan.com.

Kasus pencabulan dilakukan PH di dua sekolah di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

PH yang menjabat sebagai Kepala Sekolah tersebut juga mengajar sebagai guru di MTS Al- Washliyah.

"Kepala sekolah, tetapi juga guru di sekolah satu lagi," tandasnya.

Tersangka merupakan warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Awalnya tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan pencabulan di lingkungan sekolah.

Aksi pencabulan terhadap murid laki-laki sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah melakukan pencabulan di kantor guru sekolah sebanyak 12 kali.

Kemudian di kantin sekolah 4 kali dan Aula sekolah 6 kali.

"Sekira sejak tahun 2020 sampai hari Minggu 21 Mei 2023 dengan korban 6 siswa MDTA dan 3 siswa MTS," jelasnya.

Setelah melakukan pencabulan, tersangka mengancam para korban agar tidak melaporkan kasus ini.

Korban yang merasa tertekan menuruti perintah dari tersangka.

"Setelah puas tersangka mengatakan 'jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau' kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," bebernya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melaporkan ke Polisi.

Sejumlah korban telah menjalani proses visum untuk dijadikan barang bukti kasus pencabulan.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Lainnya, Cabuli 12 Murid, Guru dan Kepala Sekolah di Wonogiri Dicopot

Kasus lainnya, oknum guru agama yang mencabuli murid di madrasah di Wonogiri Provinsi Jawa Tengah telah dinonaktifkan.

Selain sanksi kepada guru agama tersebut, kepala sekolah madrasah tersebut dicopot.

Dikutip dari Tribun Solo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri telah menerima kabar dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu madrasah yang berada di Kecamatan Baturetno.

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin, mengatakan kabar itu diterimanya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).

Setelah mendapatkan kabar itu Kemenag kemudian berkoordinasi dengan Kasi Pendidikan Madrasah terkait hal tersebut.

Setelah ditelusuri hingga ke organisasi yang menaungi sekolah tersebut dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baturetno, diketahui kabar itu benar adanya.

"Saat itu (dugaan pencabulan) sudah dilaporkan kepada kades, camat dan dinas, juga ditindaklanjuti," jelasnya, kepada TribunSolo.com.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Sudah ada tim yang terjun ke lapangan untuk bertemu dengan warga, kades hingga pimpinan organisasi yang menaungi sekolah tersebut di tingkat kecamatan.

Dia mengaku terkejut dengan adanya kabar tersebut. Terlebih, pengawas juga tidak mendapatkan informasi tersebut.

"12 anak kan dugaannya, pasti waktunya tidak sebentar," ujarnya.

Menurutnya sekolah atau madrasah itu adalah sekolah yang dikelola masyarakat namun di bawah binaan Kemenag.

Dari sisi lembaga, Kemenag berkoordinasi dengan organisasi keagamaan yang menaungi.

"Kami koordinasi dengan lembaga agar pendidikan di madrasah itu tetap berjalan normal. Jangan sampai karena dugaan ini kegiatan belajar mengajarnya terganggu," imbuh dia.

Adapun oknum guru yang dilaporkan atas kasus itu berstatus ASN di bawah Kemenag, dan mulai Senin (29/5/2023) ditarik.

"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan. Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," pungkasnya.

(TribunMedan.com/Fredy Santoso/TribunSolo.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved