DPO Gembong Sabu
Ombudsman Heran, Gembong Sabu Iwan Penger Jadi DPO, tapi Masih Bisa Culik dan Hendak Bunuh Warga
Keapa Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar merasa heran dengan Polres Sergai, karena ada DPO yang masih bisa melakukan kejahatan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
Hal itu sesuai dalam Perkabareskrim No 3 tahun 2014 Tentang Standart Operasional prosedur Penyidikan Tindak Pidana, perihal proses penangkapan DPO.
Baca juga: Maling Merajalela Akibat Narkoba Kian Marak di Sergai, Warga Singgung Iwan Penger yang Masih Buron
"Soal DPO adalah tanggungajawab bersama-sama pihak kepolisian. Dalam prosedurnya DPO yang diterbitkan tingkat Polres harus didistribusikan ke tingkat Polda dalam hal ini Polda Sumut, lalu ke Polres dalam jajaran Polda dan Polsek dalam jajarannya," kata Rahmat.
Koordinasi internal Polri dalam pengungkapan tersangka kejahatan yang kabur amat penting. Dengan begitu, para polisi dapat segera melakukan penangkapan.
"Artinya, terkait dalam hal ini, Kepolisian Polres Sergei harus segera melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya untuk meminta bantuan melakukan penangkapan. Saya harap hal ini sudah dilakukan untuk mencegah kembali beberapa tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Rahmat.
Baca juga: SAKTI! Iwan Penger si Gembong Narkoba Bakar Mobil Polisi dan Hendak Bunuh Warga tapi Tidak Ditangkap
Rahmat pun mendesak agar Polres Sergai segera melakukan penangkapan terhadap Iwan Penger.
Apalagi, sebut Rahmat, Iwan Penger sudah kerap berbuat kejahatan.
"Hal ini perlu dilakukan Agar pelaku Iwan Penger bisa di tangkap diluar dari wilayah hukum Polres Sergei. Kepolisian Polres Sergai harus segera melakukan itu, mengingat tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tetapi tetap aman-aman saja," tutupnya.
Iwan Penger sendiri telah masuk ke dalam buron Polres Serdang Bedagai sejak beberapa tahun lalu.
Iwan Penger DPO pada tiga kasus berbeda yakni kasus peredaran narkoba, percobaan pembunuhan dan pembakaran mobil polisi.(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.