Berita KPK
Pimpinan KPK Firli Bahuri cs Dipanggil Paksa? Takut Aib Terbongkar? Praswad Nugraha: Tak Patuh Hukum
Kabar terkini, Ketua KPK dan 4 unsur pimpinan (wakil ketua) menolak diperiksa ombudsman. KPK kini kini jadi sorotan.
Pasalnya dalam surat KPK tertanggal 22 Mei tersebut, KPK justru mempertanyakan apa kewenangan Ombudsman.
Selain itu KPK secara kelembagaan juga membuat opini atas kerja Ombudsman dalam perkara ini.
KPK pun pada surat yang sama menyatakan secara kelembagaan tidak akan memenuhi dan tak akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan Ombudsman dalam kasus Endar.
Praswad Nugraha: Tak Patuh Hukum
Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jadi sorotan publik.
Teranyar, pimpinan KPK menolak diperiksa atau diklarifikasi Ombudsman RI mengenai laporan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro.
Menurut catatan mantan pegawai KPK, M. Praswad Nugraha sudah kesekian kalinya Firli Bahuri cs tak patuh hukum.

Padahal, menurut Praswad Nugraha, Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Hal ini terlebih dapat terlihat dari Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPK terkait pemanggilannya yang malah mempertanyakan dan menggurui Ombudsman terkait dengan kewenangannya," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Di sisi lain, Praswad menilai tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang terjadi tindakan malaadaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK.
Alih-alih menjawab secara subtantif, menurut Praswad, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran.
Terlebih, sambungnya, catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta malaadaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 pegawai KPK pada 2021 silam.
"Penolakan KPK dalam pemeriksaan oleh Ombudsman ini menjadi satu lagi contoh bagaimana pimpinan KPK bertindak secara ugal-ugalan dalam menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara," tandas Praswad.
"Untuk itu, pengulangan ini harusnya sudah cukup untuk memberhentikan Firli sebagai pimpinan KPK karena kembali gagal memastikan KPK patuh dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menegaskan, manajemen kepegawaian terkait pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK bukanlah wewenang Ombudsman Republik Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.