Penggusuran Rumah
PTPN II Gusur Delapan Rumah Warga di Desa Sampali, Kades Sebut tak Ada Titik Tengah
Delalan rumah di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan ditertibkan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Rabu (31/5/2023).
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Delalan rumah di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan ditertibkan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, serta security PTPN II, Rabu (31/5/2023).
Menurut keterangan Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), Sastra mengatakan penertiban tersebut dilakukan terhadap sejumlah rumah dinas milik PTPN II yang berdiri dilahan milik oleh PTPN II.
"Ini adalah penertiban rumah dinas milik PTPN, totalnya ada delapan rumah dan disini akan di bangun Kota Deli Mega Politan ," Kata Sastra, Rabu (31/5/2023).
Sebelum dilakukannya penertiban, Sastra mengaku pihak PTPN II sudah melakukan komunikasi terhadap masyarakat yang tinggal di rumah yang akan ditertibkan tersebut.
Hanya saja, komunikasi tersebut tidak menemui titik tengah dengan sejumlah masyarakat yang tetap bertahan di rumah yang berdiri di lahan milik PTPN II.
"Kami lebih kurang satu tahun sudah melakukan komunikasi, tapi mereka juga tetap terus bertahan dengan permintaan yang cukup tinggi, yang tidak bisa kami penuhi. Sementara dari 150 bangunan, yang sudah menerima 137,tinggal 13 rumah lagi," Ucapnya.
Dikatakan Sastra, pihak PTPN berencana akan menertibkan sebanyak 13 rumah, dan pada hari ini akan dilakukan penertiban pertama terhadap delapan rumah.
"Pada hari ini delapan rumah yang kami tertibkan, dan sisanya lima lagi ada di belakang.Untuk delapan rumah yang sekarang di tertibkan, kita sudah lalukan penyelesaiannya secara persuasif.Namun mereka juga tetap tidak mau, dan kami juga tidak mungkin menunda nunda terus dan ini sudah pada waktunya untuk di tertibkan,"ujarnya.
Dan dengan perlawanan yang diberikan masyarakat, Sastra menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa. Namun ia mengaku, dengan penertiban yang dilakukan tersebut, untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
"Jadi soal perlawanan itu sudah biasa, setiap pembangunan itu ada perlawanan dan penolakan dimana pun itu, saya kira itu wajar. Yang penting, tujuan kita pembangunan itu, untuk kepentingan yang lebih luas," Ungkapnya.
Terpisah Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan mengatakan, status rumah masyarakat yang diterbitkan tersebut, berdasarkan surat edaran Satpol-pp hanyalah sebagai Hak Guna Usaha (HGU)
"Kalau statusnya tidak bisa saya jawab, kalau berdasarkan surat Satpol PP, tanah ini statusnya masih HGU. Dan kalau dari masyarakat, saya masih belum tau bagaimana. Sekarang kita masih upayakan negosiasi," Katanya.
Ruslan menyebutkan, sebelum ditertibkan, masyarakat telah di berikan peringatan, namun mereka tetap bersikukuh mempertahankan rumah masing-masing.
Maka dari itu, Ruslan mengaku pihak Desa akan melakukan negosiasi terhadap PTPN II terkait rumah warga yang di tertibkan tersebut.
"Sebelumnya sudah ada peringatan, dan sudah kita aja negosiasi warga. Tapi belum dapat titik temu, makanya kami nanti hingga sore akan lakukan negosiasi," Pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.