Dugaan Perselingkuhan

Tuding Istri Berzina Dengan Wakapolres Binjai, Joni Dilaporkan Karena Dianggap Bikin Berita Bohong

Muhammad Sidik melaporkan Joni, suami Luki Sundari, wanita yang disebut selingkuhan Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni ke Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Sidik melaporkan Joni, suami Luki Sundari, wanita yang disebut selingkuhan Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni ke Polda Sumut.

Joni dilaporkan ke Polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong kepada masyarakat tentang perselingkuhan istrinya, Luki Sundari dengan Kompol Agung Basuni.

Kebohongan ini lantaran Joni, yang awalnya lantang menyebut Kompol Agung Basuni telah berzina dengan istrinya, keesokannya malah menyebut semua tuduhan salah paham.

Hal inilah yang membuat Muhammad Sidik melaporkannya ke Polisi dengan tanda bukti laporan STTLP/B/648/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 30 Mei 2023.

"Di sini kehadiran saya ke polda sumut untuk melaporkan saudara J, atas pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat,"kata Muhammad Sidik.

Terpisah, Alamsyah, kuasa hukum pelapor menduga Joni melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang menyebarkan berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi dan yang dibuat Joni telah menimbulkan keresahan di masyarakat Perbaungan sendiri dan sekitarnya.

Apalagi masyarakat jadi bertanya mana yang benar, apakah perselingkuhan antara istrinya dengan Kompol Agung Basuni terjadi atau tidak.

"apakah benar, yang dilaporkan saudara J benar atau tidak,"ungkapnya.

Maka apabila pernyataan awal yang dibuat Joni adanya perselingkuhan itu tidak ada telah menyebabkan Kompol Agung Basuni dicopot dari jabatannya.

Namun jika benar dugaan perzinahan antara istrinya dengan mantan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai itu maka seharusnya dia tak perlu mengklarifikasi pernyataan itu salah paham.

"Namun kalau itu benar ngapain dia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya dia harus menanggung apa yang dia sampaikan." katanya.

Dengan adanya laporan ini Alamsyah dan Muhammad Sidik berharap Polda Sumut bisa segera memproses hukum Joni karena dianggap bikin gaduh.

Alamsyah menilai harusnya Joni berpikir berkali-kali ketika hendak menyampaikan pernyataan.

"Kedepannya masyarakat berhati-hati memberikan pernyataan. Kalau sudah berdamai bilang sudah berdamai. Intinya jangan sampai menimbulkan kegaduhan," sebutnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved