Polres Samosir

5 Bulan Menjabat Kapolres Samosir, AKBP Yogie Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan 14 Tahun Silam

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan 14 tahun lalu pada temu pers di Mapolres Samosir, (31/5/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan 14 tahun lalu pada temu pers di Mapolres Samosir, (31/5/2023). 

5 Bulan Menjabat, Kapolres Samosir Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan 14 Tahun Silam Diapresiasi Keluarga Korban

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Meski baru menjabat selama 5 bulan menjadi Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK berhasil mengungkap kasus pembunuhan 14 tahun silam.

"Kami mengamankan tersangka yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dimana dilaporkan pada tahun 2019, jadi ada jeda sekitar 14 tahun yang saat ini alhamdulillah, komitmen Polres Samosir dan jajaran demi mendapatkan rasa keadilan kepada seluruh korban yang melapor di Polres Samosir,"kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH pada temu pers di Mapolres Samosir, (31/5/2023).

Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana di Desa Tomok Parsaoran Kecamtan Simanindo Kabupaten Samosir.

Peristiwa pembunuhan terhadap Hasan Samosir (45) dilakukan Lundu Sidabukke (38) pada Senin 01 April 2009 Pukul 21.00 WIB di Tomok.

Pembunuhan tepatnya terjadi di kediaman Herikson Siregar di Desa Tomok Parsaoran Kecamtan Simanindo Kabupaten Samosir.

Menurut Kapolres, Pembunuhan dilatarbelakangi persaingan bisnis. Pasca kejadian, Lundu Sidabukke yang kini telah diamankan berperan memukul kepala Hasan Samosir dengan kayu, lalu diikuti tikaman yang dilakukan E (DPO) di bagian perut.

Perencanaan dilakukan HS selaku otak pelaku bersama MH istrinya di kediaman mereka di Tomok.

HS dan istrinya MH meminta E dan JM menghabisi nyawa Hasan Samosir lalu dibayar dengan imbalan.

"Kalian habisi dulu si Hasan Samoair kalau soal imbalan nanti saya kasih,"kata Kapolres menirukan ucapan pelaku berdasarkan pengakuan tersangka Lundu Sidabukke.

Permintaan HS dan istri lalu disetujui E dan JM. Kemudian, JM mengajak Lundu Sidabukke (LS) menghabisi nyawa Hasan Samosir.

Lundu Sidabukke langsung menyetujui dan juga tergiur dengan imbalan. Kemudian, Lundu Sidabukke bersama E dan JM membeli 2 botol minuman alkohol.

Setelah minuman habis, selanjutnya tepat pukul 22.30 WIB, E dan JM juga Lundu Sidabukke mengendarai 1 unit sepeda motor honda Supra mendatangi rumah Hasan Samosir.

Tiba di depan rumah Hasan, E dan JM serta Lundu Sidabukke langsung mendatangi Hasan Samosir.

E mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari pinggangnya dan langsung menusukĀ  perut Hasan Samosir sebanyak 1 kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved