Seleksi Dirut Bank Sumut

Kader PDI Perjuangan Curiga Seleksi Dirut Bank Sumut Sarat Kecurangan, Singgung Edy Rahmayadi

Sutrisno Pangaribuan, kader PDI Perjuangan curiga seleksi Dirut Bank Sumut sarat kecurangan dan singgung Edy Rahmayadi

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Sutrisno Pangaribuan
Sutrisno Pangaribuan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kader PDI Perjuangan yang juga mantan Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mencurigai ada kecurangan dalam proses seleksi Dirut Bank Sumut.

Bukan cuma itu, Sutrisno Pangaribuan curiga, bahwa mereka yang ditunjuk mengisi jabatan direksi adalah orang-orang dekat Edy Rahmayadi

"Bahwa periode kepemimpinan Edy Rahmayadi akan berakhir 5 September 2023, beliau ingin memastikan tetap memiliki akses dan pengaruh kepada Bank Sumut. Pernyataan beliau yang akan kembali maju bertarung di Pilgubsu 2024 tentu berkaitan dengan keinginan untuk menempatkan "orang- orangnya" di jajaran direksi dan komisaris Bank Sumut," ujar Sutrisno melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/6/2023). 

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dayat alias Ayek sebagai Ajudan, Diduga Sunat Uang Setoran Pejabat

Sutrisno juga menyinggung sikap Gubernur Edy Rahmayadi yang membantah telah mencopot Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.

"Dia pun bersumpah atas nama Tuhan tidak melakukan pencopotan dan pemberhentian RFP dari jabatannya. Padahal surat terkait pencopotan dan pemberhentian RFP sudah ada," katanya.

Sutrisno mengatakan, ucapan dan perbuatan Edy sangat berbeda jauh.

Ia menilai, di ujung akhir masa jabatanya, Edy Rahmayadi pula mengusulkan 5 orang dekatnya untuk mengisi jabatan di Bank Sumut.

Baca juga: Komisi C DPRD Sumut akan Panggil Pemprov, Nilai Pengangkatan Direksi Bank Sumut Tak Sesuai Regulasi

"Dan sampai saat ini kelima orang tersebut tak kunjung disahkan karena terindikasi terjadi pelanggaran dalam proses seleksinya," ujar Sutrisno.

Kader PDI Perjuangan itu menyoroti kasus Edy Rahmayadi yang namanya dicatut oleh ajudannya yang diduga meminta dan menerima uang dari sejumlah pihak termasuk mantan Dirut Bank Sumut RFP.

Namun, kata Sutrisno, hingga saat ini Edy Rahmayadi tidak melakukan upaya hukum apapun kecuali memberhentikannya dari posisi ajudan.

"Tidak ada keseriusan Edy Rahmayadi untuk membongkar dugaan praktik setor tarik uang (dugaan korupsi/gratifikasi) dari pejabat ke ajudannya. Hal itu pula yang membuat publik menilai Edy Rahmayadi tidak berani membawa kasus tarik setor uang pejabat dan ajudannya ke aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca juga: Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Resmi Dilaporkan ke OJK, DPR dan Ombudsman RI

Sutrisno juga menyayangkan lantaran anggota DPRD Sumut enggan menyoroti tanggung jawab Gubernur Edy Rahmayadi dalam kisruh Bank Sumut.

"Edy Rahmayadi memahami dan mengerti mengelola dan mengendalikan provinsi para ketua ini. Keharmonisan dan kemesraan dengan DPRD Sumut dengan kompensasi alokasi dana hibah rumah ibadah/ sosial, dana reses, dana sosper, membuat pengawasan tidak berjalan sama sekali. Tidak ada kekisruhan yang dilakukan oleh Edy Rahmayadi yang dikritik oleh DPRD, termasuk soal Bank Sumut," pungkasnya.

Dugaan Pemerasan

Dayat alias Ayek, bekas ajudan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi diduga sering melakukan pemerasan terhadap Rahmat Fadillah Pohan, ketika dia masih menjabat sebagai Dirut Bank Sumut.

Menurut sumber terpercaya, Dayat alias Ayek diduga melakukan pemerasan bersama dua orang ASN lainnya.

Adapun modus yang digunakannya, dengan cara mengaku untuk uang operasional Edy Rahmayadi bertugas. 

Baca juga: Tanggapi Isu Ajudan Minta Uang Setoran, Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Pemberi dan Penerima Dihukum

"Mereka bertiga minta uang ke Direktur Bank Sumut. Alasannya untuk uang operasional," kata sumber, minta namanya tidak dimuat dalam pemberitaan, Kamis (9/3/2023).

Sumber bilang, biasanya Dayat alias Ayek yang lebih dahulu minta uang.

Lalu, menyusul dua ASN lainnya dengan modus serupa.

Kuat dugaan, ketiga orang ini sudah kongkalikong menjual nama Edy Rahmayadi demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dayat alias Ayek sebagai Ajudan, Diduga Sunat Uang Setoran Pejabat

Terbongkarnya dugaan pemerasan ini bermula ketika Edy Rahmayadi mencopot Rahmat Fadillah Pohan sebagai Direktur Bank Sumut.

Rahmat Fadillah Pohan kemudian menemui Edy Rahmayadi di masjid rumah dinas Jalan Sudirman, Kota Mean. 

Di sana, Rahmat Fadillah Pohan bertanya pada Edy Rahmayadi, kenapa dia dicopot dari jabatannya.

Padahal, Rahmat merasa selama ini dirinya banyak membantu Edy Rahmayadi.

Mendengar pengakuan Rahmat, Edy Rahmayadi murka.

Baca juga: Ajudan Gubernur Edy Rahmayadi Dicopot Diduga Karena Setoran, Ketua DPRD Sumut: Sangat Memalukan

Dia lantas menindak sang ajudan bernama Dayat alias Ayek.

Dayat alias Ayek kemudian 'dicampakkan' dan tidak lagi mendampingi Edy Rahmayadi.

Menurut sumber, bahwa eks Dirut Bank Sumut itu masih menyimpan bukti transfer pengiriman uang yang selalu diminta oleh Dayat alias Ayek.

Sayangnya, dugaan pemerasan ini cuma berujung pencopotan saja.

Baca juga: Ayek Eks Ajudan Edy Rahmayadi Buka Suara soal Rumor Sunat Setoran dari Pejabat ke Gubernur

Dayat alias Ayek dan dua PNS lain tidak diproses hukum, karena sudah diduga melakukan pemerasan, terlebih dengan menjual nama Edy Rahmayadi.

Ketika ditanya apakah modus seperti ini dilakukan ke pejabat lain di Pemprov Sumut, sumber tidak bisa memastikannya.

Yang dia tahu, bahwa Dayat alias Ayek selama ini rutin meminta uang pada Rahmat Fadillah Pohan, ketika dia masih menjabat sebagai Dirut Bank Sumut.

Atas pencopotannya itu, Rahmat pun katanya sempat kesal.

Baca juga: Eks Ajudan Edy Rahmayadi Angkat Bicara soal Rumor Sunat Setoran dari Pejabat ke Gubernur

Sebab, dia sudah habis banyak memberikan uang lewat Dayat alias Ayek, yang ternyata diduga 'ditelan' sendiri oleh mantan ajudan Gubernur Sumut itu. 

Terpisah, eks Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com tidak mau menjawab telepon.

Dia enggan memberikan keterangan soal bukti-bukti transferan kepada Dayat alias Ayek. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun sebelumnya mengakui ada memeriksa Rahmat.

Baca juga: Gubsu Edy Rahmayadi Ngaku Tak Ikut Campur dalam Seleksi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Sumut

"Kami mendapat informasi beberapa waktu lalu terkait sesuatu hal yang telah dipublis di media. Jadi saya panggil beliau (Rahmat) secara lisan terlebih dahulu. Lalu dia datang pada Desember 2022 lalu, dan saya minta dia menjelaskan kepada kami secara tertulis," ungkap Lasro Marbun, Kamis (5/1/2023).

Setelah mendapat penjelasan secara tertulis dari Rahmat, Inspektorat menyampaikannya kepada pemegang saham.

Lasro mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti terkait permasalahannya.

Namun, kata dia, dirinya hanya memastikan mengenai izin yang berkenaan dengan operasional Bank Sumut.

"Dengan terkait permasalahannya, kami tidak paham, hanya terkait dengan pemberitahuan mengenai ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional," ucapnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved