Berita Viral

SIAP-SIAP, Hari Ini Tilang Manual Berlaku, Simak Ciri Khusus Polisi yang Boleh Lakukan Tilang Manual

Tilang manual diberlakukan mulai hari ini 1 Juni 2023. Polisi telah menyiapkan personel yang berwewenang melakukan tilang manual. 

ISTIMEWA
Personil Satlantas Polres Pematangsiantar berikan tindakan tilang teguran terhadap pelanggar lalu lintas di Wilkum Polres Pematang Siantar. 

"Jadi tidak ke semua pelanggar diperiksa, tapi hanya pelanggaran tampak mata dan rawan kecelakaan," katanya.

Belasan personel polisi bersertifikasi itu, ujarnya, akan disebar di sejumlah titik di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Nantinya akan dibuat piket, dibagi beberapa kelompok untuk 11 anggota ini, mereka nanti mobile tidak statis," ucapnya.

Contoh lain pengendara yang akan diberi tindakan langsung tilang manual adalah pengendara menerobos lampu merah, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang melampaui batas kecepatan, dan mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu Utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah) juga akan diberhentikan. Begitu pula pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.

Bayar di Bank

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.

Menurut Ibrahim, nantinya polisi akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile," tegasnya.

Dalam penindakannya, sebut Ibrahim, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya.

Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

"Jadi, mekanismenya membayar lewat bank," ucapnya

Baca juga: Cerai dari Aldi Bragi, Penampilan Terbaru Ririn Dwi Ariyanti Dipuji Netizen,Gayanya Bak Aktris Korea

Baca juga: Realme C30s, Hp 1 Jutaan dengan Spek Tinggi

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jabar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved