Viral Medsos

ABG 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Pria, Kapolda Kena Getahnya, Pakar Hukum Sebut Kurang Piknik

Sebelumnya Kapolda Sulteng mengatakan korban gadis remaja berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi, dibujuk, dan dirayu oleh para tersangka.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Para tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun di Sulteng. Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mendadak menjadi sorotan setelah menyebut kasus anak berusia 16 tahun yang diperkosa 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan di bawah umur. 

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.

Agus membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," jelas Agus.

Ia menambahkan, korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.

Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menjadi sorotan setelah mengumumkan bahwa kasus gadis 16 tahun dicabuli oleh 11 pria
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menjadi sorotan setelah mengumumkan bahwa kasus gadis 16 tahun dicabuli oleh 11 pria (HO)

Tanggapan Mabes Polri

Kasus ini pun menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi atensi terhadap kasus anak di bawah umur berusia 16 tahun yang diperkosa 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.

Adapun kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun tersebut disebut bukan pemerkosaan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

"Ya pasti semua kasus-kasus yang menonjol pasti kita atensi," ujar Ramadhan saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

Meski demikain, Ramadhan mengatakan saat ini kasus tersebut tidak ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia menyebut Polres Parigi Moutong yang menangani kasus itu. Polda Sulteng disebut turut membantu.

"Tentu Polda Sulteng memberikan asistensi. Tapi penyidikannya masih ditangani Polres Parigi Moutong," tutur dia.

Ramadhan memastikan, secara umum, Polri pasti akan mengusut kasus pemerkosaan ini sampai tuntas.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved