Viral Medsos

ABG 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Pria, Kapolda Kena Getahnya, Pakar Hukum Sebut Kurang Piknik

Sebelumnya Kapolda Sulteng mengatakan korban gadis remaja berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi, dibujuk, dan dirayu oleh para tersangka.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Para tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun di Sulteng. Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mendadak menjadi sorotan setelah menyebut kasus anak berusia 16 tahun yang diperkosa 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan di bawah umur. 

Bahkan, kata dia, anggota polisi yang diduga terlibat dalam pemerkosaan ini pasti juga akan ditindak apabila bersalah.

"Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah, pasti akan dikenakan sanksi," imbuh Ramadhan.

Kapolda Sulteng sebut bukan pemerkosaan

Diketahui, kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.

Diketahui, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.

Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.

Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.

Irjen Pol Agus Nugroho membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," ujar Agus.

Ia menambahkan, korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.

Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved