Dugaan Korupsi

Ketua DPRD Sumut Bakal Pidanakan Dinas Kesehatan Jika Terbukti Korupsi Pengadaan Obat Covid-19

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting ancam mempidanakan Dinas Kesehatan Sumut jika temukan indikasi korupsi pengadaan obat Covid-19

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/HO
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti tambang ilegal galian C yang semakin marak beroperasi tanpa memiliki izin resmi. 

TRIBUN MEDAN.COM,MEDAN- Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mengancam akan mempidanakan Dinas Kesehatan Sumut jika menemukan indikasi korupsi pengadaan obat saat pandemi Covid-19.

Kata Baskami, saat ini dia baru menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait pengadaan obat saat pandemi Covid-19 itu. 

"Inikan baru terima kita LHP nya, dan akan kami cek dulu. Nantinya akan kita panggil pihak-pihak terkait yang diduga membeli obat ini tidak dengan wajar," kata Baskami Ginting, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (2/6/2023).

Baskami mengatakan, dugaan korupsi ini sudah tidak masuk akal.

Padahal, obat-obatan yang dibeli itu semestinya akan dikonsumsi masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran wabah pandemi Covid 19. 

"Ini sudah tidak masuk akal, obat untuk Covid-19 pun sampai dikorupsi," katanya. 

Setelah dipanggil nanti, jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka Baskami akan menyeret pihak-pihak terkait untuk diproses secara hukum.

Kadis Kesehatan Komplain Kasus Mencuat

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid komplain setelah kasus dugaan pembelian obat kedaluwarsa yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut mencuat ke publik.

Setelah pemberitaan ini beredar, Alwi mengirim pesan ke Tribun-medan.com.

"Tak sangka aku, kau sejahat itu," kata Alwi, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (31/5/2023) petang. 

Alwi berkelakar, menyebut awak media tidak ada mengonfirmasi soal dugaan pembelian obat kedaluwarsa ini.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Kantin di Dinkes Sumut Dilaporkan ke Polrestabes, Ini Penjelasan Kadis

Padahal, awak media sudah menanyakan kepada Alwi, menyangkut temuan BPK RI berkenaan dengan dugaan pembelian obat kedaluwarsa.

"Yang ditanya soal pemeriksaan," katanya.

Lantas, Alwi mengatakan dirinya sudah paham dengan situasi saat ini. 

"Udah paham saya situasinya," kata Alwi.

Ditanya maksud statemen tersebut, Alwi kembali mengulangi pesan yang sama.

Baca juga: Polrestabes Medan Mulai Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kantin Dinkes Sumut

"Saya sudah paham situasinya," kata Alwi lagi. 

Dalam temuan BPK RI menyangkut pembelian obat di masa pandemi Covid-19 lalu, Dinkes Sumut disinyalir mengakali pembelian obat-obatan dengan tidak mempertimbangkan waktu pemakaian.

Selain itu, Dinkes Sumut juga disinyalir membeli obat dengan harga yang tidak wajar. 

Alhasil, obat-obatan yang dibeli ini tidak dapat dikonsumsi masyarakat, karena saat tiba sudah kedaluwarsa. 

Baca juga: Nyeleneh, Pejabat India Kuras Bendungan Demi Ambil HP Terjatuh, Sampai Kerahkan Pompa 30 Tenaga Kuda

Menurut informasi, dugaan pembelian obat kedaluwarsa ini terdapat unsur kesengajaan, dengan alasan pemakaian dalam kondisi darurat, yakni saat pandemi Covid 19. 

Pada Tahun Anggaran 2022, Dinkes Sumut telah merealisasikan belanja barang jasa sebesar Rp 332.351.452.911,57 atau sebesar 85,14 persen dari anggaran sebesar Rp 390.339.064.942,00. 

Realisasi tersebut di antaranya merupakan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.

Obat-obatan ini dianggaran oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk didistribusikan ke masing-masing daerah. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sambang Desa Binaan

Satu daerah yang mendapatkan bantuan obat ini yakni Dinas Kesehatan Batubara.

Tapi, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sumut bersama dengan pihak penyedia. 

Harga Pengadaan Barang pada Dinas Kesehatan tidak wajar sebesar Rp 270.968.000,00 dan Pengadaan Reagen Tidak Mempertimbangkan masa kedaluwarsa. 

Ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk mengadakan obat-obatan ini, yakni PT AKR dan PT HM. 

Setelah obat dipesan, Dinas Kesehatan Sumut langsung mendistribusikannya ke Dinas Kesehatan Batubara tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dulu.

Baca juga: Siswi Kelas 4 SD Dicabuli Pamannya, Korban Dititipkan ke Pelaku sejak Ayahnya Meninggal

Dalam catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, tidak menemukan adanya dokumentasi perbandingan harga pembelian obat-obatan ini. 

Pengurus barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan tidak melakukan pemeriksaan karena barang langsung diserahkan ke Dinas Kesehatan Batubara. 

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid mengaku tidak tahu adanya pembelian obat-obatan yang tidak mempertimbangkan waktu kedaluwarsa ini. 

Ia mengatakan, masih ada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terkait dengan masalah pembelian obat-obatan ini.

"Masih pemeriksaan. Kami belum ada informasi. Belum ada hasil pemeriksaan. Masih proses," kata dia. 

Baca juga: Jokowi Disebut Lebih Dukung Prabowo Dibanding Ganjar, Imbas Kegagalan Piala Dunia U20?

Disinggung mengenai PPK dan pihak penyedia diduga sengaja bermain untuk melakukan dugaan korupsi, Alwi tidak merespon.

Dalam masa pandemi pengadaan barang mengacu kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat serta Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Dalam proses pengadaan langsung tersebut, pejabat pengadaan menyatakan bahwa pemilihan penyedia diprioritaskan yang telah memiliki pengalaman dan sebelumnya pernah berkontrak dengan pemerintah. 

Baca juga: Wagub Ijeck Mau Maju Jadi Gubernur di Pilkada 2024, Begini Respons Edy Rahmayadi

Untuk melengkapi persyaratan dari SE Kepala LKPP, pejabat pengadaan meminta penyedia melampirkan surat pernyataan kewajaran harga.

Dinas Kesehatan juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan Covid-19.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, berita acara pembayaran, kewajaran harga serta konfirmasi kepada pihak penyedia menunjukkan diketahui terdapat ketidakwajaran harga pengadaan barang dan bukti kewajaran harga yang tidak valid sebesar Rp270.968.000,00 dan pengadaan reagen yang tidak memperhatikan tanggal kedaluwarsa.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan ekstraksi kit menunjukkan perusahaan telah menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga. 

Namun, pejabat pengadaan dan PPK tidak meminta bukti pendukung pernyataan kewajaran harga tersebut seperti faktur pembelian.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved