Dugaan Korupsi

Kadis Kesehatan Sumut Komplain Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Mencuat: Tak Ku Sangka Sejahat Itu

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid komplain setelah dugaan pembelian obat kedaluwarsa mencuat

|
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit di Ruang Rapat 1, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jumat (14/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid komplain setelah kasus dugaan pembelian obat kedaluwarsa yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut mencuat ke publik.

Setelah pemberitaan ini beredar, Alwi mengirim pesan ke Tribun-medan.com.

"Tak sangka aku, kau sejahat itu," kata Alwi, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (31/5/2023) petang. 

Alwi berkelakar, menyebut awak media tidak ada mengonfirmasi soal dugaan pembelian obat kedaluwarsa ini.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Kantin di Dinkes Sumut Dilaporkan ke Polrestabes, Ini Penjelasan Kadis

Padahal, awak media sudah menanyakan kepada Alwi, menyangkut temuan BPK RI berkenaan dengan dugaan pembelian obat kedaluwarsa.

"Yang ditanya soal pemeriksaan," katanya.

Lantas, Alwi mengatakan dirinya sudah paham dengan situasi saat ini. 

"Udah paham saya situasinya," kata Alwi.

Ditanya maksud statemen tersebut, Alwi kembali mengulangi pesan yang sama.

Baca juga: Polrestabes Medan Mulai Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kantin Dinkes Sumut

"Saya sudah paham situasinya," kata Alwi lagi. 

Dalam temuan BPK RI menyangkut pembelian obat di masa pandemi Covid-19 lalu, Dinkes Sumut disinyalir mengakali pembelian obat-obatan dengan tidak mempertimbangkan waktu pemakaian.

Selain itu, Dinkes Sumut juga disinyalir membeli obat dengan harga yang tidak wajar. 

Alhasil, obat-obatan yang dibeli ini tidak dapat dikonsumsi masyarakat, karena saat tiba sudah kedaluwarsa. 

Baca juga: Nyeleneh, Pejabat India Kuras Bendungan Demi Ambil HP Terjatuh, Sampai Kerahkan Pompa 30 Tenaga Kuda

Menurut informasi, dugaan pembelian obat kedaluwarsa ini terdapat unsur kesengajaan, dengan alasan pemakaian dalam kondisi darurat, yakni saat pandemi Covid 19. 

Pada Tahun Anggaran 2022, Dinkes Sumut telah merealisasikan belanja barang jasa sebesar Rp 332.351.452.911,57 atau sebesar 85,14 persen dari anggaran sebesar Rp 390.339.064.942,00. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved